BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan bahwa meskipun reklame restoran Solaria di Bontang City Mall belum memiliki izin, aktivitas operasional restoran tersebut tetap berjalan secara legal. Kendati demikian, pihak Solaria diimbau segera mengurus perizinan untuk menghindari potensi masalah administratif di kemudian hari.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa pihak Solaria telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tetapi koordinasi tersebut hanya terkait pajak dan belum mencakup izin reklame di DPMPTSP.
“Mereka sudah bicara dengan Bappeda, tetapi itu terkait pajak. Untuk izin reklame, tetap harus diurus ke DPMPTSP,” ujar Idrus, Selasa (25/3/2025).
DPMPTSP Bontang tidak akan langsung mengambil tindakan tegas terkait reklame yang belum berizin. Idrus menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberi kesempatan kepada Solaria untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
“Kami ingin memfasilitasi, bukan langsung menindak. Kalau dalam beberapa hari izin belum diurus, kami akan menghubungi pengelola Solaria untuk memastikan tindak lanjutnya,” jelasnya.
Jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Namun, langkah represif hanya akan diambil jika pihak Solaria tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perizinan.
“Kami akan telepon mereka untuk mengingatkan. Kalau masih belum ada langkah konkret, baru nanti kita koordinasi dengan Satpol PP,” tegas Idrus.
DPMPTSP Bontang menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan demi menjaga ketertiban tata kota. Idrus mengajak seluruh pemilik usaha di Bontang untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Keberadaan reklame tanpa izin menjadi perhatian kami dalam menjaga kerapian tata kota. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1