PRANALA.CO, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Namun, penggunaan tersebut memiliki syarat ketat yang harus dipatuhi.
“Silakan gunakan kendaraan dinas selama tidak dipinjamkan kepada orang lain. Itu menjadi tanggung jawab yang diberikan kepada pemegang kendaraan,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Sangatta, Selasa (25/3/2025).
Ardiansyah menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung mobilitas ASN dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, setiap pemegang kendaraan wajib menjaga dan merawat fasilitas tersebut.
“Kalau yang membawa itu memang sesuai tugasnya sendiri, itu tidak masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah jika kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain,” tegasnya.
Meski memberikan izin, Bupati Kutim menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menilai, selama perjalanan masih dalam lingkup Kaltim dan berkaitan dengan tugas, kendaraan dinas boleh digunakan.
“Kalau masih di wilayah Kalimantan Timur, itu sah saja untuk mobilitas. Tapi kalau keluar provinsi, jelas tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Kebijakan ini diambil karena hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2025.
Namun, Ardiansyah mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Aturan ini harus menjadi perhatian. Meskipun diizinkan, penggunaan kendaraan dinas tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 2