SEBANYAK tiga anggota PPS Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka kasus dugaan rekayasa dukungan suara, salah satu bakal calon perseorangan Pilkada Bupati Kutai Timur. Ketiganya dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara itu masing-masing SK (26) sebagai Ketua PPS, serta AM (34) dan SM (49) sebagai anggota PPS.
“Motif dari kasus ini, adalah menambah jumlah pendukung calon perseorangan sebanyak 2.002 suara,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf, dalam penjelasan resmi di Polres Kutai Timur, Senin (3/8).
Rauf menerangkan, kasus itu terbongkar Minggu (12/7) lalu. Tim Panwaslu Kutai Timur, saat melakukan pengawasan, menemukan dokumen laporan monitoring harian petugas peneliti Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon perseorangan di Pilkada Kutai Timur.
“Laporan itu, dibuat petugas PPS, dalam hal ini tersangka SK dan anggotanya. Panwaslu menemukan modus merekayasa jumlah dukungan, yang seakan-akan telah dilakukan verifikasi faktual, guna mendukung peserta calon perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 2002 suara dukungan,” ujarnya.
Namun demikian, dari fakta yang didapatkan Panwaslu, setelah dilakukan klarifikasi, ada beberapa nama pendukung, ternyata tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana aturan yang telah ditentukan.
“Faktanya, prosesnya tidak dilakukan verifikasi faktual oleh anggota PPS,” jelasnya.
Kasus itu pun memasuki ranah penyelidikan kepolisian, usai dilaporkan Panwaslu ke Polres Kutai Timur, pada Jumat (24/7) lalu, dengan laporan polisi bernomor : LP/109/VII/2020/Kaltim/Res Kutim.
Rauf menerangkan, penyidik akhirnya menemukan dugaan tindak pidana, dimana anggota PPS tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap nama para pendukung bakal pasangan calon perseorangan.
“Tiga orang kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Timur,” tutupnya. (*)
Discussion about this post