Pranala.co, KUTAI TIMUR – Cinta bisa jadi manis. Tapi jika berubah jadi dendam, hasilnya bisa getir. Seorang pemuda berusia 22 tahun, inisialnya MHS, ditangkap Polres Kutim. Ia diduga menyebarkan video asusila dirinya bersama mantan kekasih.
Dan yang paling menyakitkan: video itu dikirim langsung ke ayah korban.
“Pelapor terima kiriman video lewat WhatsApp,” kata IPTU Erik Bastian, Kapolsek Sangkulirang, Sabtu (28/6/2025).
Awalnya, sang ayah hanya membuka pesan seperti biasa. Tapi isi pesan itu menghancurkan hatinya. Seorang perempuan—terlihat jelas wajahnya. Mirip anaknya. Bahkan sangat mirip.
Ia pun memanggil sang anak. Bertanya, dengan nada getir: “Ini kamu?”
Anaknya menangis. Mengangguk. Minta maaf.
Video itu direkam saat mereka masih berpacaran. Tahun 2023. Lokasinya di sebuah penginapan di Sangkulirang. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 10 SMA, usianya baru 15 tahun satu bulan.
Lalu mereka putus. Seperti kebanyakan hubungan anak muda. Tapi MHS tak terima.
Ia mengancam. Memaksa korban untuk bertemu. Jika tidak, video itu akan disebar.
Dan benar. Ancaman itu berubah jadi kenyataan. Video itu dikirim ke teman-teman korban, grup WhatsApp sekolah, bahkan ke anggota keluarga.
Ayah korban pun melapor ke polisi. Polsek Sangkulirang bergerak cepat. MHS diringkus di Bengalon, tempat ia bersembunyi.
Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah menghapus video itu dari ponselnya. Tapi penyesalan datang terlambat. Penyebaran sudah terjadi.
“Dia diamankan Kamis, 26 Juni,” kata Erik.
Kini, MHS terancam pasal berat. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya serius.
Polisi juga mengejar pelanggaran UU ITE, karena video dikirim lewat platform digital.
[HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami












