PRANALA.CO – Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL yang berada di sepanjang jalan Otto Iskandar dan Jelawat, Kota Samarinda ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Senin (15/3/2021) pagi.
Tim yang bertugas sebanyak 100 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tim gabungan ini diterjunkan langsung ke lapangan dalam mendukung aksi penertiban tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Samarinda, Muhammad Darham menjelaskan sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait melakukan sosialisasi pada 27 Februari lalu. Para pedagang agar segera pindah dari lokasi yang akan ditertibkan.
“Sekitar 15 PKL yang sudah ditertibkan. masih ada yg belum pindah, untuk pedagang yang belum pindah ini kami lakukan penertiban,” kata Darham, ditulis Selasa (16/3/2021) dilansir dari laman resmi Diskominfo Samarinda.
Darham bilang, ada beberapa kios yang telah diangkut pihaknya karena posisinya berada di atas parit. Nantinya pemilik kios tadi bisa mengambil barang yang ia miliki tadi dengan datang ke kantor Satpol PP dengan membawa barang bukti.
Menurut Muhammad Darham, pemilik kios dapat mengambil barang yang diangkut dengan datang ke kantor Satpol PP dengan membawa barang bukti.
Terpisah, Camat Samarinda Ilir, Ramdani berpesan kepada para pedagang agar sadar atas penegakan perda. Karena penertiban yang dilakukan pagi itu bukan hanya sekedar teguran tapi sudah mengarah tindakan.
Ramdani berharap agar OPD yang terkait bisa selalu bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar pasar.
“Saya juga telah berbicara untuk dibuatkan posko terpadu mulai dari TNI-Polri, Pol PP, Dishub, DLH, Sampai Dinas Perdagangan agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di pinggir jalan,” ujar Ramdani.
[fr]
Discussion about this post