• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pria di Bontang Ini Diancam Penjara 20 Tahun karena Sabu

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Juni 2024 | 16:52
Reading Time: 1 min read
0
Pria di Bontang Ini Diancam Penjara 20 Tahun karena Sabu

Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Kasus peredaran narkoba masih menghantui Kota Bontang, Kalimantan Timur. Terbaru, pria berinisial Wa (39) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap di Jalan Pelabuhan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita.

PILIHAN REDAKSI

5 Kg Narkoba Dimusnahkan di Samarinda, Jejak Peredaran 3 Bulan Terbongkar

5 Kg Narkoba Dimusnahkan di Samarinda, Jejak Peredaran 3 Bulan Terbongkar

1 Mei 2026 | 17:00
Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan Barat, 4 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Pria di Balikpapan Barat, 4 Paket Sabu Disita

30 April 2026 | 17:20

Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya di Jalan Pelabuhan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Pelaku dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Pukul 15.30 wita anggota Sat Resnarkoba memasuki sebuah rumah dan mengamankan seseorang pelaku,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening, empat bungkus plastik klip bening, satu unit gawai merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp250.000.

“Pelaku sudah diamankan Mapolres Bontang untuk diinterogasi lebih lanjutnya,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Redaksi
Tags: NarkobaPengedar Sabu
Previous Post

Diskes Kaltim Canangkan Gerakan Aktifkan Posyandu

Next Post

Jalan Tol IKN bakal Terhubung dengan Balikpapan-Samarinda, Panjangnya 27 Kilometer

BACA JUGA

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang

1 Mei 2026 | 23:26
Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

1 Mei 2026 | 23:16
Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

Klarifikasi Kursi Pijat Gubernur Kaltim: Nilai Rp125 Juta untuk Dua Unit

1 Mei 2026 | 22:27
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
5 Kg Narkoba Dimusnahkan di Samarinda, Jejak Peredaran 3 Bulan Terbongkar

5 Kg Narkoba Dimusnahkan di Samarinda, Jejak Peredaran 3 Bulan Terbongkar

1 Mei 2026 | 17:00
UMK Bontang Berpeluang Tembus Rp4 Juta

UMK Bontang Berpeluang Tembus Rp4 Juta

1 Mei 2026 | 16:47
Next Post
Jalan Tol IKN bakal Terhubung dengan Balikpapan-Samarinda, Panjangnya 27 Kilometer

Jalan Tol IKN bakal Terhubung dengan Balikpapan-Samarinda, Panjangnya 27 Kilometer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Pama Kurangi Kebutuhan Tenaga Kerja Kutim, Dipicu Penurunan Aktivitas Tambang

Pama Kurangi Kebutuhan Tenaga Kerja Kutim, Dipicu Penurunan Aktivitas Tambang

25 April 2026 | 18:31
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58

Terbaru

Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

2 Mei 2026 | 08:46
Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang

1 Mei 2026 | 23:26
Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

1 Mei 2026 | 23:16
May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

1 Mei 2026 | 22:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved