PRANALA.CO – Kasus peredaran narkoba masih menghantui Kota Bontang, Kalimantan Timur. Terbaru, pria berinisial Wa (39) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap di Jalan Pelabuhan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya di Jalan Pelabuhan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Pelaku dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan didaerah tersebut.
“Pukul 15.30 wita anggota Sat Resnarkoba memasuki sebuah rumah dan mengamankan seseorang pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening, empat bungkus plastik klip bening, satu unit gawai merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp250.000.
“Pelaku sudah diamankan Mapolres Bontang untuk diinterogasi lebih lanjutnya,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)















