PRANALA.CO, SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai penadah motor curian di Samarinda. Ketiga pelaku berinisial J (26), H (26), dan B (35), merupakan warga Samarinda Ulu yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor pada 12 Oktober 2024.
Korban, seorang karyawan perusahaan swasta, memarkir kendaraannya di area parkir perusahaan dan menemukan motor tersebut hilang saat hendak pulang. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Palaran membuahkan hasil pada 29 Oktober 2024, ketika tiga pelaku penadah motor curian ini ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan, dan ketiga pelaku mengakui bahwa mereka membeli motor tersebut tanpa surat-surat resmi.
“Ketiga pelaku telah mengakui bahwa mereka membeli motor ini tanpa surat-surat yang sah,” ujar Kompol Zarma Putra. “Saat ini, kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kapolsek Palaran turut menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. “Pastikan kendaraan yang dibeli memiliki kelengkapan surat-surat resmi. Selain itu, masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan, jika perlu, menambahkan kunci pengaman guna mencegah curanmor,” imbau Kapolsek. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















Comments 1