• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Polsek Palaran Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Samarinda Ulu

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Oktober 2024 | 14:19
Reading Time: 1 min read
1
Polsek Palaran Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Samarinda Ulu

Ketiga pelaku berinisial J (26), H (26), dan B (35), merupakan warga Samarinda Ulu yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai penadah motor curian di Samarinda. Ketiga pelaku berinisial J (26), H (26), dan B (35), merupakan warga Samarinda Ulu yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor pada 12 Oktober 2024.

PILIHAN REDAKSI

Curanmor di Balikpapan Barat: Bangun Subuh, Gustamin Shock Scoopy-nya Raib

Curanmor di Balikpapan Barat: Bangun Subuh, Gustamin Shock Scoopy-nya Raib

6 Juli 2026 | 12:54
Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46

Korban, seorang karyawan perusahaan swasta, memarkir kendaraannya di area parkir perusahaan dan menemukan motor tersebut hilang saat hendak pulang. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Palaran membuahkan hasil pada 29 Oktober 2024, ketika tiga pelaku penadah motor curian ini ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan, dan ketiga pelaku mengakui bahwa mereka membeli motor tersebut tanpa surat-surat resmi.

“Ketiga pelaku telah mengakui bahwa mereka membeli motor ini tanpa surat-surat yang sah,” ujar Kompol Zarma Putra. “Saat ini, kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kapolsek Palaran turut menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. “Pastikan kendaraan yang dibeli memiliki kelengkapan surat-surat resmi. Selain itu, masyarakat juga disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan, jika perlu, menambahkan kunci pengaman guna mencegah curanmor,” imbau Kapolsek. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Via: Irwan
Tags: CuranmorCuranmor SamarindaPolresta SamarindaSamarinda
Previous Post

HMB Bontang Sabet Penghargaan Terbaik di Pekan Raya Pemuda Kaltim 2024

Next Post

Disabilitas Bukan Halangan! Kaltim Siapkan Sekolah Khusus untuk Atlet Berprestasi

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Disabilitas Bukan Halangan! Kaltim Siapkan Sekolah Khusus untuk Atlet Berprestasi

Disabilitas Bukan Halangan! Kaltim Siapkan Sekolah Khusus untuk Atlet Berprestasi

Comments 1

  1. Ping-balik: 54 Ribu UMKM di Kaltim Bisa Tumbuh karena Dilibatkan Setiap Event - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved