BALIKPAPAN, Pranala.co — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana migas dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Kaltim terkait maraknya penyalahgunaan BBM subsidi. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Bareskrim Polri.
“Ini merupakan tindak lanjut dari apa yang telah disampaikan dan menjadi atensi Bapak Kapolda, yang sebelumnya juga ditegaskan oleh Bareskrim Polri,” ujar Yugo dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (7/4/2026).
Dari 11 kasus yang diungkap, penyebarannya mencakup beberapa wilayah di Kaltim. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani dua kasus, Polresta Balikpapan satu kasus, Polresta Samarinda satu kasus, Polres Berau tiga kasus, dan Polres Kutai Barat empat kasus.
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5.330 liter BBM subsidi, terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar. Selain itu, delapan unit kendaraan roda empat beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga disita.
“Barang bukti lain yang diamankan di antaranya empat kendaraan yang dimodifikasi tangkinya, dua unit alat pompa, lima drum besi, 201 jeriken, dua selang besar, dua ponsel, serta 67 barcode dengan nomor polisi berbeda,” jelas Yugo.
Yugo menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode yang berbeda-beda.
“Para pelaku melakukan pengisian berulang dari SPBU ke SPBU menggunakan barcode yang berbeda, kemudian ditampung dalam kendaraan yang sudah dimodifikasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Yugo.
Yugo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini menjadi komitmen kami bersama jajaran untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kaltim,” tegas dia. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















