Pranala.co, BONTANG — Dua kasus persetubuhan anak di bawah umur diungkap Polres Bontang. Lokasinya di Kecamatan Bontang Utara. Korbannya masih sangat muda, 13 dan 17 tahun. Pelakunya, dua pemuda berusia 18 tahun.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, langsung buka suara dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan, tersangka SR sudah tiga kali menyetubuhi korban AF. Modusnya, dia merayu dengan janji bertanggung jawab kalau korban sampai hamil.
Sementara itu, AP juga melakukan hal serupa kepada korban DA. Tiga kali. Janjinya sedikit berbeda, dia berjanji akan menikahi korban jika hamil.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah pakaian dan gawai yang dipakai saat kejadian.
Kasus ini menjerat kedua pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda hingga Rp 5 miliar siap menanti.
Kapolres Bontang mengingatkan masyarakat untuk makin awasi anak-anak, terutama soal pergaulan dan penggunaan media sosial. Dia juga mendorong warga tidak takut melapor bila melihat tanda kekerasan terhadap anak.
“Polres Bontang tak akan main-main. Setiap laporan akan kami tindak tegas, khususnya kasus yang menyasar anak di bawah umur,” kata AKBP Alex. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami













