Pranala.co, SANGATTA — Persoalan permukiman warga di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Kompleksitas masalah yang melibatkan aspek sosial, lingkungan, hingga regulasi membuat penanganannya tidak dapat dilakukan secara cepat dan sederhana.
Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, mengakui keberadaan permukiman di kawasan konservasi tersebut merupakan persoalan lama yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, sebagian warga diketahui telah bermukim secara turun-temurun, jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional.
“Ini bukan persoalan baru. Banyak warga yang sudah tinggal di sana sejak lama. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilihat secara hitam-putih,” ujar Dewi saat ditemui di Sangatta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Dewi, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang pembentukan kawasan TNK. Keberadaan masyarakat yang lebih dulu menghuni wilayah tersebut menjadi salah satu faktor yang memperumit upaya penataan kawasan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan memiliki keterbatasan kewenangan dalam menyikapi persoalan permukiman di kawasan konservasi. Penataan wilayah yang masuk dalam kawasan TNK berada pada ranah kebijakan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat.
“Sampai saat ini, kami belum menerima arahan atau instruksi khusus dari pimpinan daerah terkait langkah konkret yang harus diambil. Kami menunggu kebijakan resmi dan akan bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam posisi tersebut, kecamatan lebih berperan sebagai fasilitator dan penghubung antara masyarakat dengan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi. Setiap kebijakan yang diambil, lanjut Dewi, harus melalui mekanisme yang jelas serta koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Dewi juga menyinggung keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah dimiliki Kabupaten Kutai Timur. Dokumen perencanaan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat arah penataan wilayah, termasuk kawasan yang bersinggungan langsung dengan TNK.
“Kita akan melihat RDTR yang ada. Karena persoalan ini sudah menjadi isu di tingkat kabupaten, bukan hanya kecamatan,” katanya.
Hingga kini, penyelesaian permukiman di kawasan TNK masih menunggu kebijakan terpadu dari pemerintah daerah dan pusat. Di tengah upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi, kebutuhan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang telah lama bermukim juga menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















