PENGADILAN Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa Irgi Bagus Pamungkas. Terdakwa pengedar sabu yang berusia 19 tahun ini divonis delapan tahun penjara.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan majelis hakim menyatakan terdakwa, pengedar sabu berusia 19 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Melakukan tindak pidana secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga diganjar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Barang bukti yakni tiga poket sabu seberat 9,69 gram,” sebutnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dipenjara selama sembilan tahun. Serta pembayaran denda senilai Rp 1.820.000.000. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Sebelumnya pria pengangguran itu diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Makmur, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (7/2/2023) pukul 21.00 Wita.
Keberadaan pria pengangguran itu sebelumnya sudah diketahui anggota Unit Opsnal Satreskoba usai mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat. Sebab lokasi itu sering menjadi tempat transaksi barang haram.
“Saat digeledah, didapati dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di dalam kantong celananya. Satu bungkus plastik besar di dalam kantong motor. Kami juga mengamankan handphone, motor, dan celana yang dipakai korban,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono. (*)
Discussion about this post