• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pemuda di Pangkep Sebar Konten Asusila ke Grup WhatsApp

Suriadi Said by Suriadi Said
16 November 2025 | 20:36
Reading Time: 2 mins read
0
Pemuda di Pangkep Sebar Konten Asusila ke Grup WhatsApp

Press release di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Jumat (14/11/2025)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP — Polres Pangkep mengungkap kasus pelanggaran kesusilaan di dunia digital. Seorang pemuda berinisial I (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten pribadi seorang perempuan berinisial NMW (19) tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Jumat (14/11/2025). Kegiatan itu dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin. Sejumlah awak media turut hadir.
Rekam Tanpa Izin

PILIHAN REDAKSI

Tumpahan Solar di Segeri Pangkep Bikin Jalan Licin, Pengendara Motor Nyaris Tergelincir

Tumpahan Solar di Segeri Pangkep Bikin Jalan Licin, Pengendara Motor Nyaris Tergelincir

21 Mei 2026 | 11:29
Bertahun-Tahun Terpisah Sungai, Warga Kampung di Pangkep Kini Punya Harapan Baru

Bertahun-tahun Terpisah Sungai, Warga Kampung di Pangkep Kini Punya Harapan Baru

20 Mei 2026 | 21:44

Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita, di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep.

Saat itu, tersangka melakukan video call dengan korban. Tanpa pemberitahuan apa pun, ia melakukan screen recording. Rekaman itu kemudian disimpan dalam ponselnya.

Aksi serupa kembali dilakukan tersangka di kesempatan lain. Ia merekam saat korban membuka pakaian, bahkan saat korban berada di kamar mandi. Semua rekaman disimpan diam-diam.

Puncak perbuatan tersangka terjadi ketika ia mengirim tiga video dan dua foto tanpa busana milik korban ke sebuah grup WhatsApp.

Grup itu dibuat sendiri oleh tersangka, beranggotakan sembilan orang: keluarga, rekan kerja, dan teman korban.

Korban yang mengetahui penyebaran itu langsung meminta tersangka menghapus konten tersebut. Namun permintaan itu diabaikan.

Korban kemudian diarahkan Babinsa menuju kantor lurah. Atas saran orang tua, korban membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.

Berdasarkan laporan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan I sebagai tersangka. Ia diduga kuat melanggar ketentuan terkait pornografi dan distribusi konten asusila melalui media elektronik.

Tersangka dijerat dengan: Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit gawai, 1 buah flashdisk Sandisk 8 GB berisi 3 video dan 2 foto korban. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: Polres PangkepVideo Porno
Previous Post

Jalan Nasional Makassar–Pangkep Rusak Parah, DPRD Desak Balai Segera Bertindak

Next Post

Final Lomba Cerdas Cermat Bawaslu Bontang Berlangsung Meriah, SMA Vidatra Raih Juara

BACA JUGA

Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

9 Juli 2026 | 18:51
Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35
Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

9 Juli 2026 | 18:28
Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

9 Juli 2026 | 15:02
Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

9 Juli 2026 | 14:14
Next Post
Final Lomba Cerdas Cermat Bawaslu Bontang Berlangsung Meriah, SMA Vidatra Raih Juara

Final Lomba Cerdas Cermat Bawaslu Bontang Berlangsung Meriah, SMA Vidatra Raih Juara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

Pemilik ke Samarinda, Rumah di Muara Wahau Hangus Dilalap Api, Kerugian Rp300 Juta

9 Juli 2026 | 18:51
Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Ajak Media Bangun Informasi Berbasis Fakta

9 Juli 2026 | 18:35
Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

Jalan Bergelombang dan Bollard Rusak di Bontang Mulai Diperbaiki

9 Juli 2026 | 18:28
Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

9 Juli 2026 | 15:02
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved