Pranala.co, PANGKEP — Polres Pangkep mengungkap kasus pelanggaran kesusilaan di dunia digital. Seorang pemuda berinisial I (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan konten pribadi seorang perempuan berinisial NMW (19) tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Jumat (14/11/2025). Kegiatan itu dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin. Sejumlah awak media turut hadir.
Rekam Tanpa Izin
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita, di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep.
Saat itu, tersangka melakukan video call dengan korban. Tanpa pemberitahuan apa pun, ia melakukan screen recording. Rekaman itu kemudian disimpan dalam ponselnya.
Aksi serupa kembali dilakukan tersangka di kesempatan lain. Ia merekam saat korban membuka pakaian, bahkan saat korban berada di kamar mandi. Semua rekaman disimpan diam-diam.
Puncak perbuatan tersangka terjadi ketika ia mengirim tiga video dan dua foto tanpa busana milik korban ke sebuah grup WhatsApp.
Grup itu dibuat sendiri oleh tersangka, beranggotakan sembilan orang: keluarga, rekan kerja, dan teman korban.
Korban yang mengetahui penyebaran itu langsung meminta tersangka menghapus konten tersebut. Namun permintaan itu diabaikan.
Korban kemudian diarahkan Babinsa menuju kantor lurah. Atas saran orang tua, korban membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.
Berdasarkan laporan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan I sebagai tersangka. Ia diduga kuat melanggar ketentuan terkait pornografi dan distribusi konten asusila melalui media elektronik.
Tersangka dijerat dengan: Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit gawai, 1 buah flashdisk Sandisk 8 GB berisi 3 video dan 2 foto korban. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















