pranala.co – Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran yang mengatur keberadaan gerai zakat dan larangan penukaran uang lebaran.
Dalam Surat Edaran Nomor: 300/0711/011.04 tersebut tertuang larangan gerai zakat dibuka di atas trotoar.
“Gerai zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar/daerah milik jalan (DMJ),” bunyi surat tersebut dikutip, Minggu (19/3/2023).
Selain mengatur larangan gerai zakat di atas trotoar, surat edaran itu juga meminta jasa penukaran uang baru lebaran yang tidak resmi untuk tidak beraktivitas.
“Kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) tida diperkenankan lagi beraktivitas, untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (perbankan/POS),” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Organisasi perangkat daerah, aparat kepolisian Polresta Samarinda, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan akan turut bersama mengawasi gerai zakat dan penukaran uang. (*)
Discussion about this post