
KEBIJAKAN pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur yang digulirkan pemerintah pusat mendapat dukungan dari DPRD Berau. Namun, legislator menegaskan, pembatasan saja tidak cukup tanpa pengawasan dari lingkungan terdekat—terutama orangtua.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menilai kebijakan tersebut relevan di tengah derasnya arus konten digital yang mudah diakses anak-anak.
“Tujuannya jelas, melindungi kondisi mental generasi kita dari bahaya konten yang bisa merusak perkembangan mereka,” ujar Arman.
Arman menilai media sosial saat ini menjadi pintu masuk berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Tanpa pengawasan, paparan tersebut berpotensi memengaruhi perilaku hingga kondisi psikologis generasi muda.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama, seiring meningkatnya penggunaan gawai di kalangan usia dini.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Arman mengingatkan bahwa pembatasan akses bukan satu-satunya solusi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital.
“Bukan sekadar dilarang atau tidak. Yang penting bagaimana aktivitas anak bisa dipantau. Peran orang tua dan pemerintah harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Berau juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan tidak diterapkan secara berlebihan hingga justru menghambat anak dalam mengakses teknologi.
Arman menilai, media sosial juga memiliki sisi positif jika dimanfaatkan secara bijak, terutama sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan diri.
“Yang perlu jadi perhatian itu kontennya. Kalau positif dan edukatif, tentu memberi manfaat,” ujarnya.
DPRD Berau menekankan, pendekatan terbaik dalam menghadapi era digital adalah keseimbangan—antara perlindungan dan pemberdayaan. [ADS/DPRD BERAU]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














