PAERAN (35) harus mendekam di bui Makopolres Bontang. Sehari-hari Paeran bekerja di toko sembako Jalan Ir H Juanda RT 23 Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang. ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan ini bermula kala pemilik toko curiga kepada Paeran, karyawannya. Lantaran beberapa bulan terakhir barang dagangan acap kali hilang. Pun ada selisih yang cukup besar antara barang masuk dan keluar.
Pemilik toko akhirnya melakukan pemantauan secara diam-diam. Benar saja, ternyata selama ini karyawannya sendiri yang menguntit barang toko saat mereka lengah, persisnya jelang tengah malam.
Diam-diam, Paeran kedapatan mengangkut 3 karung gula pasir dari dalam toko. Lalu membawa karung berisi gula tersebut keluar dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya pelaku di toko kembali karung tersebut tak ada di motornya. Mengetahui hal tersebut saat itulah pemilik toko langsung melabraknya di kamar belakang dekat gudang toko.
Awalnya, pelaku sempat mengelak tudingan. Sebelum akhirnya pemilik toko memanggil Bhabinkamtibmas Tanjung Laut. Tim opsnal reskrim Polsek Bontang Selatan pun ikut meluncur ke TKP usai menerima laporan tersebut.
Paeran akhirnya takut tak berkutik. Ia pun mengakui seluruh perbuatan jahatnya selama ini. Tersangka langsung dibawa anggora ke Polsek Bontang Selatan karena sudah mengakui perbuatannya.
Polisi pun mengamankan 3 karung gula dari tangan pelaku. Siketahui 1 karung gula tersebut beratnya sekitar 50 kilogram. Selain itu juga menyita uang tunai Rp1,750,000 yang diduga hasil dari penjualan barang curian.
Setelah dikalkulasi korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20,560,000. Saat ini yang bersangkutan mendekam di penjara.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo, Kamis (2/4/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit Sepada Motor Sky Wafe Warna Hitam Biru dengan nomor polisi KT 2860 BF yang dipakai untuk mengangkut. Kunci gembok toko warna hijau 1 buah, uang sisa hasil penjualan Rp 1.750.000 serta 3 karung gula dengan berat masing-masing 50 kilogram. (ma)
Discussion about this post