• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Pacar Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Divonis 5 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
19 Maret 2024 | 14:07
Reading Time: 1 min read
1
Pacar Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Divonis 5 Tahun Penjara Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Bandara Perintis Bontang Lestari Ditunda Curi 12 Bungkus Rokok, Tersangka Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Bontang

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang merupakan pacar korban pelecehan seksual oleh pimpinan salah satu ponpes.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa MRP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

PILIHAN REDAKSI

Polsek Muara Badak Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Pelaku Kerabat Korban 7 Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya

Polsek Muara Badak Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Pelaku Kerabat Korban

27 Februari 2026 | 08:31
Masuk Kamar saat Tengah Malam, Pria 41 Tahun di Samarinda Dibekuk Dugaan Asusila

Masuk Kamar saat Tengah Malam, Pria 41 Tahun di Samarinda Dibekuk Dugaan Asusila

26 Januari 2026 | 21:06

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” terangnya.

Terdakwa pun dihukum penjara selama lima tahun. Selain itu, dia juga harus membayar denda senilai Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Durasi hukuman dikurangi masa penanahan sementara yang telah dijalani,” sebutnya.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun. Karena terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya Polres Bontang menetapkan MRP menjadi tersangka pada 27 Desember lalu. Diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda, hingga membuat korban berbadan dua. Ironisnya aksinya dilakukan di salah satu hotel melati di Bontang.

Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan dibandingkan pimpinan ponpes yakni FM. Diduga dia melakukan aksi pelecehan seksual. FM juga saat itu mendaftar sebagai caleg di Dapil Bontang Selatan. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: Pelecehan SeksualPengadilan Negeri Bontang
Previous Post

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Toko Kelontongan di Bontang

Next Post

Pagar Kantor Lurah Berebas Tengah Dibongkar, Gedung Samping Menyusul

BACA JUGA

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Tarif PDAM Bontang Naik per April 2026; Tagihan 2 Kali Lipat, Kualitas Bikin Geleng

Tarif PDAM Bontang Naik per April 2026; Tagihan 2 Kali Lipat, Kualitas Bikin Geleng

3 April 2026 | 18:43
BPN Bontang Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan Legalitas Lebih Cepat dan Tuntas

BPN Bontang Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan Legalitas Lebih Cepat dan Tuntas

3 April 2026 | 15:58
Penyaluran BLT di Bontang Sudah 75 Persen, Optimistis Selesai Bulan Ini

Penyaluran BLT di Bontang Sudah 75 Persen, Optimistis Selesai Bulan Ini

3 April 2026 | 09:19
BLT Bontang Menjangkau Desil 5 Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

BLT Bontang Menjangkau Desil 5

3 April 2026 | 09:06
Next Post
Pagar Kantor Lurah Berebas Tengah Dibongkar, Gedung Samping Menyusul

Pagar Kantor Lurah Berebas Tengah Dibongkar, Gedung Samping Menyusul

Comments 1

  1. Ping-balik: Lonjakan Kasus Pelecehan Seksual di Bontang, 15 Perkara Kurun Enam Bulan Terakhir - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

4 April 2026 | 00:10
Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

3 April 2026 | 23:52
Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved