PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang merupakan pacar korban pelecehan seksual oleh pimpinan salah satu ponpes.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa MRP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” terangnya.
Terdakwa pun dihukum penjara selama lima tahun. Selain itu, dia juga harus membayar denda senilai Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Durasi hukuman dikurangi masa penanahan sementara yang telah dijalani,” sebutnya.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun. Karena terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya Polres Bontang menetapkan MRP menjadi tersangka pada 27 Desember lalu. Diketahui MRP melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan kekasihnya sebanyak lebih dari tiga kali di lokasi berbeda, hingga membuat korban berbadan dua. Ironisnya aksinya dilakukan di salah satu hotel melati di Bontang.
Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan dibandingkan pimpinan ponpes yakni FM. Diduga dia melakukan aksi pelecehan seksual. FM juga saat itu mendaftar sebagai caleg di Dapil Bontang Selatan. (*)
Discussion about this post