pranala.co – Rencana pemerintah membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) makin dekat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP. Kerja sama ini memungkinkan NIK digunakan sebagai NPWP mulai tahun 2023.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Budiman, mengatakan, integrasi data NIK dengan NPWP dilakukan untuk menuju satu data Indonesia.
“Menuju satu data atau single data untuk seluruh dokumen,” sebutnya saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2022.
Kata dia, hal ini guna memudahkan pelayanan publik terhadap masyarakat. Selain itu, mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban pajak.
Artinya, bukan hanya menjadi identitas kependudukan, akan tetapi juga berfungsi sebagai identitas WP dalam sistem perpajakan.
“NIK menjadi NPWP juga untuk penyederhanaan serta konsistensi. Sesuai tagline Disdukcapil, yaitu pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat,” jelas dia.
Sebagai informasi, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Yakni penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
Apa semua lantas kena pajak? Dia jelaskan tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.
Dia menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.
Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun. [ADS/MH]
Discussion about this post