Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat menyatakan, GBU telah menolak penyitaan karena aset-aset tersebut adalah milik GBU dan bukan milik dari Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.Â
pranala.co – Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penyitaan atas aset-aset anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yakni PT Gunung Bara Utama (GBU), pada 18 dan 19 Mei 2022.
Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung telah melakukan eksekusi dan penyitaan atas aset-aset milik anak usaha TRAM, yakni GBU, yang beroperasi di Melak, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat menyatakan, GBU telah menolak penyitaan karena aset-aset tersebut adalah milik GBU dan bukan milik dari Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Untuk diketahui berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, Heru Hidayat masih tercatat sebagai Komisaris Utama TRAM.
“Sehingga, GBU telah menandatangani Berita Acara Penolakan. Namun tim Kejagung tidak memberikan salinan turunan berita acara penolakan tersebut,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Area Tambang Batubara di Kutai Barat
Tim Kejagung juga menginstruksikan penghentian kegiatan kepada para subkontraktor di lapangan, sehingga terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022, operasional tambang PT Gunung Bara Utama tidak beroperasi.
“Penyitaan tersebut berdampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan Perseroan,” lanjut Soebianto.
GBU kini mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak GBU dan agar kegiatan operasional dapat segera berjalan normal kembali.
[CB]
Discussion about this post