WALI KOTA Bontang, Neni Moerniaeni menerbitkan Surat Edaran tentang imbauan penerapan protokol pelaksanaan salat berjemaah di masjid atau musala pada tatanan new normal atau kelaziman baru
Surat edaran bernomor Nomor : 400/700/Kesra.1 itu ditandatangani langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni per 28 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan kepada pengurus masjid atau musala se Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Tercatat ada 9 poin imbauan di surat edaran ini. Tujuannya untuk persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup tatanan normal baru pada situasi COVID-19 di Kota Bontang. Khususnya pelaksanaan ibadah salat berjemaah di masjid atau musala. Berikut imbauan itu;
- Pengurus masjid atau musala wajib memerhatikan dan berkomitmen melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Rumah Ibadah di antaranya dengan menjaga kebersihan masjid/ musala, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau pun hand sanitizer.
- Salat berjemaah yang dilaksanakan hanya dapat dihadiri oleh warga/ jemaah yang berada di sekitar lingkungan di Masjid/musala tersebut. Khusus bagi warga/jemaah yang baru melakukan perjalanan dari luar Kota Bontang yang rentang waktu perjalanannya kurang dari 14 hari tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan salat berjemaah.
- Jemaah diminta untuk tidak membawa anak berumur di bawah 12 tahun.
- Jemaah harus dalam kondisi sehat. Pengurus masjid/musala wajib mengukur suhu tubuh jemaah di pintu masuk. Bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat selcius atau dalam kondisi sakit batuk/flu atau demam tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan salat berjemaah, diminta untuk salat di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasililtas kesehatan.
- Jemaah diimbau agar berwudu dari rumah, mencuci tangan pada saat akan masuk, dan setelah keluar dari masjid/ musala.
- Jemaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat masing-masing.
- Jemaah wajib menerapkan prinsip physical distancing (jaga jarak) dengan tidak bersalaman, berpelukan, dan mengatur jarak antar jemaah minimal 1,5 meter.
- Mengimbau kepada pengurus masjid/ musala untuk membuka masjid/ musala hanya untuk pelaksanaan salat lima waktu/rawatib dengan rentang waktu 20 menit sebelum azan sampai dengan 20 menit setelah selesai salat.
- Pengurus masjid/ musala diimbau agar dapat menyediakan daftar hadir/absensi. (*)
Discussion about this post