PASER, Pranala.co – Aksi bejat pelaku pelecehan seksual di kawasan Stadion Sadurangas, Tanah Grogot, akhirnya berakhir di tangan aparat. Pelaku berinisial AS (22), warga asal Berau, berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian aksi pelecehan terhadap perempuan yang tengah berolahraga.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan penangkapan AS dilakukan setelah salah satu korban, perempuan berinisial F, melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang ia alami saat berolahraga pada Senin (12/5/2025).
“Korban sedang berolahraga di sekitar Jalan Syamsul Bahri, kawasan Stadion Sadurangas, ketika tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menepuk pantat korban,” ungkap Agus, Kamis (15/5/2025).
Tak hanya itu, pelaku bahkan tertawa saat kabur usai melakukan aksinya. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan cepat.
Bermodalkan ciri-ciri yang diberikan korban, personel Satreskrim Polres Paser akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan SPBU Km 4 Tanah Grogot, Rabu (14/5/2025). Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai toko itu, tak bisa berkutik saat ditangkap.
Saat diperiksa, AS mengakui seluruh perbuatannya. Mirisnya, ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali, lima di antaranya di kawasan Stadion Sadurangas dan tiga lainnya di wilayah perkotaan Tanah Grogot.
“Motifnya karena pelaku mengaku bernafsu melihat perempuan berolahraga. Padahal ia sudah berkeluarga,” ujar AKP Agus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kini, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan berulang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Paser mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu waspada saat beraktivitas di tempat umum dan tidak segan melapor jika mengalami tindakan tidak senonoh.
“Kami minta masyarakat aktif melapor. Tidak ada ruang untuk pelaku pelecehan seksual di wilayah hukum Paser,” tegas AKP Agus. [DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















