PRANALA.CO, Samarinda – Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan dan pemerasan bermodus aplikasi Michat yang merugikan korban hingga jutaan rupiah. Petugas mengamankan tersangka berinisial RA (34) di Jalan P.M. Noor, Samarinda, Selasa (5/12/2023).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menjelaskan bahwa kasus ini bermula Minggu (26/11/2023), sekira pukul 14.30 WITA, ketika korban menggunakan aplikasi Michat. Tersangka RA memanfaatkan platform tersebut untuk melakukan penipuan dan pemerasan dengan ancaman serius terhadap korban.
“Tersangka RA menanyakan tarif melalui Michat dan mendapatkan nomor WhatsApp korban. Setelah itu, tersangka mengancam korban dengan ancaman pembunuhan jika tidak mentransfer uang,” ungkap Kombes Pol Ary Fadly.
Korban, yang awalnya berniat membatalkan transaksi, dipaksa mentransfer uang dengan dalih telah terjadi pemrosesan “voucher ladies.” Ancaman terus berlanjut hingga korban mengirimkan total Rp2.100.000 dalam empat kali cicilan.
Tersangka kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp700.000 untuk biaya pembatalan dan Rp300.000 untuk “charger,” sehingga total kerugian korban mencapai jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/11/2023), sekira pukul 01.00 WITA, tersangka berhasil diamankan di jalan poros Samarinda-Bontang saat berupaya melarikan diri ke Kutai Timur.
“Tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit ponsel Redmi Note 8 warna biru dan kartu ATM Bank Mandiri, diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ary Fadly.
Atas tindakannya, RA dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Pelaku terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi online dan segera melaporkan jika mengalami tindak kejahatan serupa.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Jangan mudah percaya dengan orang asing yang meminta uang melalui aplikasi atau media sosial,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post