BONTANG – Rambu jalur evakuasi jika terjadi bencana alam, human error ataupun trouble system dari lokasi fasilitas umum yang dimiliki tiap daerah memang selayaknya mendapat perhatian. Ini untuk memberi kenyamanan aktivitas kegiatan yang terjadi di sana.
Pasar Taman Rawa Indah alias akrab dikenal Tamrin, Kota Bontang, Kalimantan Timur sebagai area dengan kepadatan aktivitas harian pun sudah semestinya menyediakan hal itu. Sebab, bencana atau musibah dapat terjadi kapan saja. Sehingga, antisipasi penanggulangan ketika bencana terjadi patut dipertimbangkan.
Regulasi mengenai sarana evakuasi juga tercantum dalam Permen PUPR nomor 14 tahun 2017 tentang kemudahan bangunan gedung. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus sarana evakuasi. Diantaranya Exit Access, Penanda Exit, Exit Discharge hingga sarana pendukung evakuasi lainnya.
Selain itu, terdapat Permen RI nomor 36 tahun 2005 yang menyebut setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi. Meliputi sistem peringatan bahaya, pintu keluar darurat, jalur evakuasi hingga tersedianya tangga darurat.
“Untuk jalur evakuasi, sudah ada empat tangga tiap sudut Pasar Tamrin. Memang belum ada dibuat rambu jalur evakuasinya. Kalau Apar (alat pemadam api ringan), sudah tersedia,” kata Kepala UPT Pasar, Haedar.
Dirinya menyebut jika rambu untuk jalur evakuasi itu memang dirasa perlu. Tetapi belum dibuat karena masih terhambat beberapa sebab. Diantaranya belakangan UPT masih fokus pada antisipasi penanganan ancaman Covid-19 di sana yang membuat aktivitas di Pasar sempat terhambat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPBD Bontang, Ahmad Yani menyebut pihaknya belum mendapat permintaan untuk membantu UPT Pasar menyediakannya.
“Di Kami belum ada, mungkin masih direncanakan teman kita di UPT Pasar,” ujarnya.
BPBD Bontang pun siap membantu jika diminta untuk membuat rambu untuk jalur evakuasi bencana. Karena sejalan dengan kinerja mereka untuk menanggulangi bencana dengan membuat perencanaan antisipasi hingga penanganannya. [ADS]
Discussion about this post