Pranala.co, BONTANG — Olahraga padel sedang naik daun di Indonesia. Dari Jakarta hingga Bali, lapangan padel tumbuh bak jamur di musim hujan. Komunitasnya makin ramai. Gaya hidup barunya pun mulai terlihat.
Tapi di balik euforia itu, ada kabar baru: lapangan padel kini masuk kategori objek pajak hiburan. Keputusan ini datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 257 Tahun 2025.
Apa artinya? Padel kini bukan hanya olahraga, tapi juga dianggap hiburan berbayar. Konsekuensinya, pengelola lapangan padel wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Menurut Bapenda, padel berkembang menjadi lebih dari sekadar olahraga. Banyak lapangan kini dilengkapi kafe, lounge, live music, hingga acara komunitas. Pengunjung tak cuma datang untuk olahraga, tapi juga bersantai dan bersosialisasi.
“Nilai ekonominya tinggi. Ini sudah masuk kategori hiburan berbayar,” tulis Bapenda dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini dianggap sebagai upaya menciptakan keadilan pajak dan pengawasan yang lebih baik terhadap usaha hiburan modern yang menyatu dengan gaya hidup perkotaan.
Indonesia Masuk 10 Besar Asia Tenggara
Data dari Federasi Padel Internasional (FIP) menyebut, Indonesia berada di peringkat ke-6 di Asia Tenggara dalam hal perkembangan padel tercepat. Di tingkat dunia, Indonesia bertengger di posisi ke-29. Pertumbuhan ini sebagian besar dipicu oleh tingginya minat kalangan muda urban.
Namun, kebijakan pajak ini bisa jadi tantangan baru. Para pelaku usaha harus menyesuaikan harga sewa lapangan, sekaligus tetap menjaga daya tarik olahraga ini di mata masyarakat.
Tidak Hanya Padel
Lapangan padel bukan satu-satunya yang terkena dampak. Beberapa arena hiburan lain juga ikut disesuaikan dalam keputusan yang sama. Detail lengkap bisa dilihat dalam lampiran Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Keputusan sebelumnya, yakni Nomor 854 Tahun 2024 dan e-0103 Tahun 2024.
Pengusaha padel menyambut beragam. Sebagian khawatir pajak ini bisa menghambat pertumbuhan bisnis yang baru berkembang. Namun di sisi lain, ada pula yang melihatnya sebagai bentuk pengakuan resmi bahwa padel kini masuk dalam ekosistem industri hiburan dan gaya hidup.
Pemerintah sendiri mengklaim, kebijakan ini akan menambah pemasukan daerah, yang nantinya bisa digunakan untuk membangun fasilitas olahraga baru.
“Kami tetap mendukung perkembangan industri olahraga permainan. Pajak ini bagian dari menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan,” terang pihak Bapenda.
Kini, padel bukan hanya soal raket, bola, dan poin. Ia juga menjadi panggung baru bagi gaya hidup modern. Pemerintah melihat potensi besar di dalamnya, dan ingin ikut mengatur serta memetik manfaatnya.
[SON]
Tidak ada komentar