• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Lima Pokok Pertimbangan MK soal Sidrap Gagal Masuk ke Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
17 September 2025 | 16:49
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Sidrap Galang 1.500 Tanda Tangan, Desak DPR Revisi UU 47/1999 soal Batas Wilayah Bontang Lima Pokok Pertimbangan MK soal Sidrap Gagal Masuk ke Bontang Warga 7 RT Sidrap Gagal Bertemu Gubernur Kaltim, Forum Mediasi Bontang-Kutim Diduga Sudah Dimanipulasi

Para warga Sidrap Luar yang gagal bertemu dengan Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025). Foto Fahrul Razi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Perdebatan panjang soal status Sidrap resmi berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025). Amar putusannya tegas: Sidrap secara hukum tetap berada di wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

PILIHAN REDAKSI

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Urus KTP hingga Ubah Alamat

Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk di Sidrap, Warga Mulai Urus KTP hingga Ubah Alamat

14 Mei 2026 | 17:14
Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim 11 Desa di Kutai Timur Siap jadi Desa Definitif, Verifikasi Kemendagri Maret 2026

Warga Sidrap Terancam Kehilangan Akses Bantuan Jika Belum Pindah KTP Kutim

9 Mei 2026 | 19:13

Sebelum sampai pada putusan final, MK sebenarnya memberi ruang mediasi melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024. Gubernur Kalimantan Timur diminta memfasilitasi perundingan antara Bontang dan Kutim, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri.

Namun upaya itu buntu. Bontang bersikeras mengklaim Sidrap, sementara Kutim menolak melepas. Gubernur tak mampu mempertemukan dua pihak. Kebuntuan inilah yang membuat MK mengambil sikap tegas lewat putusan final.

Dalam amar putusannya, MK menyampaikan lima pokok pertimbangan:

  1. Kewenangan MK – Mahkamah hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah teknis. Penarikan garis koordinat di lapangan adalah ranah pemerintah.
  2. Legal standing Pemohon – Pemkot Bontang dan DPRD sah mengajukan permohonan karena berpotensi dirugikan secara konstitusional.
  3. Pasal bermasalah – Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 diakui menimbulkan tafsir, tapi tidak otomatis melanggar konstitusi.
  4. Peta dan fakta lapangan – Perbedaan peta dengan kondisi nyata tidak bisa diputus MK. Itu ranah pemerintah pusat melalui pemetaan resmi atau revisi undang-undang.
  5. Permendagri 25/2005 – Aturan ini hanya memperjelas batas lewat koordinat, tidak bisa mengubah norma undang-undang.

MK juga mengakui adanya beban sosial yang ditanggung warga Sidrap akibat tarik-menarik administratif selama puluhan tahun. Namun, hakim menegaskan faktor pelayanan publik tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengubah batas wilayah.

Dengan putusan ini, status Sidrap final masuk Kutim. Namun pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Warga di perbatasan tetap menuntut pelayanan publik yang layak dan setara.

Selama ini, sebagian besar kebutuhan masyarakat Sidrap justru dipenuhi oleh Bontang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan administrasi. Kondisi ini membuat mereka berada di wilayah “abu-abu” selama lebih dari dua dekade. (ID)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kampung SidrapTapal Batas Sidrap
Previous Post

Meski TKD Dipangkas 50 Persen, Pemprov Kaltim Pastikan Program Prioritas Jalan Terus

Next Post

Polresta Balikpapan Ingatkan Bahaya ODOL, Kendaraan Bermuatan Berlebih Picu 27 Ribu Kecelakaan Nasional

BACA JUGA

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Next Post
Polresta Balikpapan Ingatkan Bahaya ODOL, Kendaraan Bermuatan Berlebih Picu 27 Ribu Kecelakaan Nasional

Polresta Balikpapan Ingatkan Bahaya ODOL, Kendaraan Bermuatan Berlebih Picu 27 Ribu Kecelakaan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

APBD Kutim 2026 Mandek, Dewan Meradang TAPD Tiga Kali Mangkir Rapat

3 Juli 2026 | 16:43

Terbaru

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved