Pranala.co, JAKARTA – Perdebatan panjang soal status Sidrap resmi berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025). Amar putusannya tegas: Sidrap secara hukum tetap berada di wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sebelum sampai pada putusan final, MK sebenarnya memberi ruang mediasi melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024. Gubernur Kalimantan Timur diminta memfasilitasi perundingan antara Bontang dan Kutim, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Namun upaya itu buntu. Bontang bersikeras mengklaim Sidrap, sementara Kutim menolak melepas. Gubernur tak mampu mempertemukan dua pihak. Kebuntuan inilah yang membuat MK mengambil sikap tegas lewat putusan final.
Dalam amar putusannya, MK menyampaikan lima pokok pertimbangan:
- Kewenangan MK – Mahkamah hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menentukan batas wilayah teknis. Penarikan garis koordinat di lapangan adalah ranah pemerintah.
- Legal standing Pemohon – Pemkot Bontang dan DPRD sah mengajukan permohonan karena berpotensi dirugikan secara konstitusional.
- Pasal bermasalah – Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 diakui menimbulkan tafsir, tapi tidak otomatis melanggar konstitusi.
- Peta dan fakta lapangan – Perbedaan peta dengan kondisi nyata tidak bisa diputus MK. Itu ranah pemerintah pusat melalui pemetaan resmi atau revisi undang-undang.
- Permendagri 25/2005 – Aturan ini hanya memperjelas batas lewat koordinat, tidak bisa mengubah norma undang-undang.
MK juga mengakui adanya beban sosial yang ditanggung warga Sidrap akibat tarik-menarik administratif selama puluhan tahun. Namun, hakim menegaskan faktor pelayanan publik tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengubah batas wilayah.
Dengan putusan ini, status Sidrap final masuk Kutim. Namun pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Warga di perbatasan tetap menuntut pelayanan publik yang layak dan setara.
Selama ini, sebagian besar kebutuhan masyarakat Sidrap justru dipenuhi oleh Bontang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga urusan administrasi. Kondisi ini membuat mereka berada di wilayah “abu-abu” selama lebih dari dua dekade. (ID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








