• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Laporan Polisi Diabaikan? Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Januari 2026 | 12:14
Reading Time: 2 mins read
0
Laporan Polisi Diabaikan? Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Masyarakat kini memiliki jalur hukum baru ketika laporan pidana yang disampaikan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia menyebut, warga dapat mengajukan gugatan praperadilan apabila terjadi keterlambatan penanganan perkara oleh penyidik. Ketentuan ini berlaku seiring mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.

PILIHAN REDAKSI

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

4 Juni 2026 | 21:01
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Masuk Tahap Dua, Segera Bergulir ke Persidangan

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Masuk Tahap Dua, Segera Bergulir ke Persidangan

8 April 2026 | 16:29

“Kalau sekarang teman-teman melapor ke polisi, lalu perkara itu tidak ditindaklanjuti, silakan ajukan praperadilan. Itu yang disebut undue delay,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan, aturan baru ini menjadi salah satu terobosan penting dalam KUHAP. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Menurut Eddy, selama ini banyak laporan masyarakat yang berhenti di tahap awal tanpa kejelasan. Dengan adanya mekanisme praperadilan akibat penundaan yang tidak wajar, warga kini memiliki kepastian hukum.

“Sekarang sudah jelas. Kalau laporan diabaikan, bisa digugat melalui praperadilan,” tegasnya.

Tak hanya soal laporan yang tidak diproses, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan. Salah satunya terkait perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan.

Eddy mencontohkan, dalam satu perkara tersangka bisa saja tidak ditahan di kepolisian, tetapi justru ditahan saat berkas masuk ke kejaksaan. Atau sebaliknya.

“Kondisi seperti itu juga bisa diuji lewat praperadilan,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga berhak menggugat penyitaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana. Penyitaan semacam ini dinilai melanggar hak pemilik barang.

“Kalau ada barang disita tapi tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu bisa dipraperadilankan,” kata Eddy.

Dengan berlakunya KUHAP baru, pemerintah berharap proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

Masyarakat pun diimbau tidak ragu menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila merasa haknya diabaikan dalam proses penegakan hukum. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: Pengadilan NegeriUndang-Undang
Previous Post

Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya

Next Post

Ditabrak Tongkang Dua Kali, Gubernur Kaltim Sarankan Tutup Sementara Akses Jembatan Mahulu

BACA JUGA

Bermodus 'Nikah Batin', Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

Bermodus ‘Nikah Batin’, Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

27 Juni 2026 | 10:00
Debu yang Turun di Balikpapan Ternyata Zeolit, Hasil Awal Sebut Material Aman Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

Debu yang Turun di Balikpapan Ternyata Zeolit, Hasil Awal Sebut Material Aman

27 Juni 2026 | 09:13
Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Next Post
Ditabrak Tongkang Dua Kali, Gubernur Kaltim Sarankan Tutup Sementara Akses Jembatan Mahulu Usai Insiden Ponton, Pengawasan Jembatan Mahakam Ulu Diperketat

Ditabrak Tongkang Dua Kali, Gubernur Kaltim Sarankan Tutup Sementara Akses Jembatan Mahulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50

Terbaru

Bermodus 'Nikah Batin', Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

Bermodus ‘Nikah Batin’, Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

27 Juni 2026 | 10:00
Debu yang Turun di Balikpapan Ternyata Zeolit, Hasil Awal Sebut Material Aman Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

Debu yang Turun di Balikpapan Ternyata Zeolit, Hasil Awal Sebut Material Aman

27 Juni 2026 | 09:13
Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved