pranala.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah KPPU Kanwil V Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke empat pasar tradisional setempat. Hal ini untuk menindaklanjuti harga cabai dan bawah merah yang sempat mengalami kenaikan drastis sejak dua hari lalu.
Dari pantauan tim KPPU di Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak, harga cabai rawit hingga kini bertahan di kisaran Rp100 hingga 110 ribu.
Berdasarkan keterangan pedagang, kenaikan harga cabai disebabkan kurangnya stok dan tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Berikut rata-rata harga yang telah dikumpulkan tim KPPU dari empat pasar tersebut :
Pasar Klandasan
- Cabai merah besar : Rp100.000
- Cabai Kriting : Rp90.000
- Cabai Rawit : Rp110.000
Pasar Pandan Sari
- Cabai merah besar : Rp80.000
- Cabai Kriting : Rp80.000
- Cabai Rawit : Rp90.000
Pasar Baru
- Cabai merah besar : Rp70.000
- Cabai Kriting : Rp70.000
- Cabai Rawit : Rp100.000
Pasar Rapak
- Cabai merah besar : Rp95.000
- Cabai Kriting : Rp90.000
- Cabai Rawit : Rp110.000
Selain cabai, bawang merah menjadi komoditas yang mengalami kenaikan paling tinggi. Harga bawang merah melonjak harga dari Rp65 ribu per Kg menjadi Rp90 ribu per Kg.
“Sementara harga bawang putih relatif stabil di kisaran Rp32 ribu per kg,” ujar Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu, dalam pers rilisnya, Senin (18/7/2022).
Kenaikan harga bawang merah serentak di lima pasar tradisional di Kota Balikpapan yang menjadi lokasi pemantauan tim, yaitu Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan dan Pasar Segar.
Diketahui bawang merah yang dijual di pasar Balikpapan sumbernya dari Enrekang. “Sementara belum ada pasokan dari Jawa yang masuk,” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil V memberikan peringatan kepada pelaku usaha (pedagang besar) yang menguasai pasokan kebutuhan pangan seperti cabai dan bawang. Agar tidak mempermainkan harga untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif), dengan cara menahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik.
Karena apabila terjadi, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan akan berhadapan dengan KPPU.
“KPPU selalu rutin melakukan pemantauan stok dan harga komoditas pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan bahan pokok,” tutur Manaek.
Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada pemerintah bahwa sangat perlu memiliki database kebutuhan dan ketersediaan bahan pangan. Serta tata niaga bahan pangan harus segera diperbaiki.
“Hal ini bukan persoalan pasokan semata, namun persoalan distribusi dan perilaku para spekulan,” ucapnya. **
Discussion about this post