pranala.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V terus menyelidiki meningkatnya tarif kontainer di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu dalam rilisnya berujar, pihaknya masih mengkaji penyebab kenaikan tarif angkutan kontainer di Pelabuhan Palaran Samarinda berdasarkan keterangan para pihak terkait.
“KPPU Kanwil V telah meminta keterangan PT Pelindo Cabang IV Samarinda terkait adanya kesepakatan kenaikan tarif kontainer di Samarinda, yang didasarkan pada Surat Edaran DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022,” ujarnya, Jum’at (22/7/2022).
Manaek mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat kontainer dilakukan di Pelabuhan Palaran yang dikelola PT Samudra Indonesia.
“Tentunya, kegiatan pengangkutan kontainer oleh perusahaan Jasa Pengusahaan Transportasi (JPT) dilaksanakan di Pelabuhan Palaran,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, kenaikan tarif angkutan kontainer dari Pelabuhan Palaran ke gudang pemilik barang (delivery) ini belum diketahui pihak Pelindo.
Kenaikan ini, kata Manaek, merupakan keputusan dari ALFI Kaltim dan Perusahaan Jasa Pengusahaan Transportasi (JPT).
“Pada dasarnya, semua tarif di pelabuhan atas sepengetahuan KSOP selaku regulator di pelabuhan,” sebutnya.
Sebagai informasi, tarif batas bawah untuk rute Pelabuhan Palaran ke Pergudangan Sutami adalah Rp1,6 juta untuk kontainer 20 feet dan Rp2,8 juta untuk 40 feet.
Selanjutnya, rute Pelabuhan Palaran ke Pergudangan Biz Park senilai Rp1,75 juta untuk kontainer 20 feet dan Rp2,95 juta yang 40 feet.
Manaek menjelaskan, kesepakatan menaikkan tarif secara bersama-sama antar pelaku usaha yang seharusnya bersaing atau dikenal dengan istilah kartel harga merupakan perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Kenaikan tarif angkutan kontainer pada dasarnya tidak dilarang selama memiliki alasan yang bisa diterima. Namun kenaikan tarif tersebut, tidak boleh dipaksakan ke semua perusahaan JPT yang menjadi anggota ALFI Kaltim,” jelasnya.
Dia menyebutkan, kesepakatan menaikkan tarif secara bersama-sama yang difasilitasi oleh asosiasi akan membatasi pemilik barang (cargo owner) untuk memilih perusahaan JPT sesuai keinginannya karena tarifnya sama saja.
“Seharusnya pemilik barang bebas menentukan perusahaan JPT mana yang akan digunakan berdasarkan kesepakatan tarif antara kedua belah pihak,” terangnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa penetapan tarif angkutan kontainer akan menghilangkan persaingan usaha antar perusahaan JPT dalam mendapatkan pelanggan.
Sebelumnya, KPPU pernah memutus pelanggaran perkara Penetapan Harga yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2×20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan dengan tanpa perlu membuktikan dampak dari kesepakatan tersebut. **
Discussion about this post