• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang

Editor Suriadi Said
5 September 2022 | 08:37
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang

Ali Mustafa (tengah) terpidana kasus korupsi senilai Rp 13 miliar saat dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani penahanan ke Lapas Cipinang Jakarta. Foto : Kejari Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Buron Kejaksaan Tinggi  Kejati Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie (55) yang sebelumnya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat akhirnya dieksekusi ke Lapas Cipinang.

Koruptor yang telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

PILIHAN REDAKSI

KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Plt Sekda Penajam Paser Utara

Lima Negara Paling Korupsi di Dunia, Indonesia?

Pj Kepala Desa di Kutai Timur Korupsi Dana Desa sejak 2020

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy  menyampaikan alasan terpidana Ali Mustofa dieksekusi dieksekusi ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan, seperti putusan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang sudah inkrah serta domisili dan keluarga Ali Mustofa.

“Jadi pertimbangannya karena bersangkutan yang berdomisili di Jabodetabek, keluarganya juga ada di sana, dan putusan hukum sudah inkrah, makanya  selanjutnya dieksekusi ke Lapas Cipinang di Jakarta untuk memudahkan proses hukumnya,” terang Mahdy, Sabtu (1/9/2022).

Selain itu, pertimbangan lainnya karena Ali Mustafa memiliki perkara di Jakarta dan sempat menjalani penahanan di Lapas Cipinang, sebelum akhirnya dibawa ke Kota Samarinda karena proses persidangan yang sudah putus.

“Kalau sekarang karena keluarga yang bersangkutan di Jakarta, putusan hukumnya juga sudah inkrah, maka nanti akan dilakukan eksekusinya ke Lapas Cipinang,” jelasnya seperti diberitakan newsborneo.id.

Mahdy menyampaikan putusan hukum Ali Mustafa tercatat dalam berkas perkara 45/PID.TIPIKOR/2013/PN.Smda. Terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.

Kemudian berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk mengeksekusi yang bersangkutan.

“Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejati Kaltim Kembali menambah daftar keberhasilan mengamankan buron terpidana,” pungkasnya.

Ditambahkannya, Ali Mustafa mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim. Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000.

Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: newsborneo.id
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional
Samarinda

Kaltim Ikuti Kick Off Vaksinasi PMK Nasional

30 Januari 2023 | 05:53
Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi
Samarinda

Pegawai Pegadaian Samarinda Ditetapkan Tersangka Korupsi

29 Januari 2023 | 05:43
Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan
Samarinda

Preman Berkedok Pengamen di Kawasan Tepian Mahakam Meresahkan

25 Januari 2023 | 12:44
Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda
Samarinda

Polisi Selidiki Longsornya Tambang Batu Bara di Samarinda

25 Januari 2023 | 00:09
Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban Residivis Bobol Rumah Kosong, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Samarinda

Pembunuh Pedagang Mainan di Petung Diringkus di Samarinda, Dilacak Pakai Gawai Korban

23 Januari 2023 | 06:18
Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024
Samarinda

Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

21 Januari 2023 | 00:04
Next Post
Pengetap Solar Subsidi Ditangkap, Setiap Hari Ketiga Anaknya Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Pengetap Solar Subsidi Ditangkap, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Detik-Detik Penimpun Solar Subsidi Ditangkap, Setiap Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Detik-Detik Penimbun Solar Subsidi Ditangkap, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In