pranala.co – Buron Kejaksaan Tinggi Kejati Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie (55) yang sebelumnya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat akhirnya dieksekusi ke Lapas Cipinang.
Koruptor yang telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy menyampaikan alasan terpidana Ali Mustofa dieksekusi dieksekusi ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan, seperti putusan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang sudah inkrah serta domisili dan keluarga Ali Mustofa.
“Jadi pertimbangannya karena bersangkutan yang berdomisili di Jabodetabek, keluarganya juga ada di sana, dan putusan hukum sudah inkrah, makanya selanjutnya dieksekusi ke Lapas Cipinang di Jakarta untuk memudahkan proses hukumnya,” terang Mahdy, Sabtu (1/9/2022).
Selain itu, pertimbangan lainnya karena Ali Mustafa memiliki perkara di Jakarta dan sempat menjalani penahanan di Lapas Cipinang, sebelum akhirnya dibawa ke Kota Samarinda karena proses persidangan yang sudah putus.
“Kalau sekarang karena keluarga yang bersangkutan di Jakarta, putusan hukumnya juga sudah inkrah, maka nanti akan dilakukan eksekusinya ke Lapas Cipinang,” jelasnya seperti diberitakan newsborneo.id.
Mahdy menyampaikan putusan hukum Ali Mustafa tercatat dalam berkas perkara 45/PID.TIPIKOR/2013/PN.Smda. Terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.
Kemudian berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk mengeksekusi yang bersangkutan.
“Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejati Kaltim Kembali menambah daftar keberhasilan mengamankan buron terpidana,” pungkasnya.
Ditambahkannya, Ali Mustafa mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim. Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000.
Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post