Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Kejari Samarinda Bekuk Buron Penyelewengan Pajak di Makassar

Suriadi Said Editor Suriadi Said
1 Agustus 2022 | 13:48
Reading Time: 2 mins read
3
Kejari Samarinda Bekuk Buron Penyelewengan Pajak di Makassar

Ilustrasi buronan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Muhammad Noor bin Sudirman (35), buron kasus penyelewengan pajak ditangkap tim Kejari Samarinda di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terpidana ditangkap di Hotel Swiss Belinn, Jalan Boulevard Raya No 54, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7/2022). Diketahui, terpidana sudah satu bulan berada di Makassar.

BACA JUGA

Pelaporan Pajak Digital 2026, Diskominfo Kutim Dapat Pendampingan Khusus dari KPP Bontang

Kontraksi Masih Terjadi, Penerimaan Pajak Kaltim Rp16,24 Triliun

Kutim Dorong PAD lewat Inovasi Pajak Digital, 100 Wajib Pajak Teladan Terima Penghargaan

Warga Balikpapan Tenang! Penyesuaian NJOP Tidak Berlaku Seragam

Terpidana Muhammad Noor bin Sudirman sendiri diketahui selaku Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri yang bergerak di bidang transportir Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda M Mahdy menyebut, langkah penjemputan karena adanya perbuatan Muhammad Noor Bin Sudirman yang telah dijatuhi pidana dengan penjara selama dua tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda (Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr) pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a Jo.

Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.

“Kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar lebih,” imbuh Mahdy.

Pada 5 Januari 2022 lalu, oleh Pengadilan Tinggi Kaltim dilakukan Putusan Banding dengan nomor 258/PID/2021/PT SMR, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda dan seterusnya.

Mahdy berujar, terkait pengajuan memori Kasasi oleh terdakwa, pada hari Kamis, 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa.

“Atas dasar hukum itulah, kami mencari Muhammad Noor bin Sudirman untuk eksekusi,” tegasnya.

Usai terpidana berhasil diamankan. Maka langkah yang ditempuh tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda adalah membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi atau mempersiapkan administrasi agar selanjutnya dibawa ke Samarinda.

Untuk diketahui, terpidana di bawa ke Kota Samarinda dengan penerbangan Pesawat pada Pukul 14.40 WITA melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin lalu diserahkan Kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.

“Terpidana tiba di Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 WITA, kemudian Jaksa eksekutor menyerahkan terpidana dalam pelaksanaan ekksekusi,” kata Mahdy.

Pihak Lapas juga telah melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, test PCR Covid-19 dan pemeriksaan administratif eksekusi dengan hasil dinyatakan terpidana telah memenuhi persyaratan pelaksanaan eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima eksekusi.

Dengan penangkapan buronan kali ini, tim tabur Kejari Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Rabu, (27/7/2022), bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI dan Kejati Kaltim berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi NATIONAL Paralympic Committe (NPC) Provinsi Kaltim Tahun 2012. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
Tags: BuronanKejari SamarindaPajakPenyelewangan Pajak
ShareTweetSend
Previous Post

Panduan dan Link Download Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia

Next Post

Dandim dan Kapolres Bontang Janji Kawal Tuntutan Pedemo Pupuk Kaltim

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Kaltim Tetapkan 105 Desa Wisata Rintisan, Lima Sudah Kategori Maju
Samarinda

Kaltim Tetapkan 105 Desa Wisata Rintisan, Lima Sudah Kategori Maju

7 Desember 2025 | 18:38
Teras Samarinda Tahap 2 Dikebut, Tiga Segmen Ditarget Rampung Desember 2025
Headline

Teras Samarinda Tahap 2 Dikebut, Tiga Segmen Ditarget Rampung Desember 2025

7 Desember 2025 | 17:32
Dua Pria Asal Kutim Kepergok Simpan Sisa Sabu di Mobil
Samarinda

Dua Pria asal Kutim Kepergok Simpan Sisa Sabu di Mobil

5 Desember 2025 | 13:18
Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat
Samarinda

Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat

4 Desember 2025 | 20:04
Perdagangan Orang Marak di Kaltim, Anak dan Remaja Jadi Korban Utama
Samarinda

Perdagangan Orang Marak di Kaltim, Anak dan Remaja jadi Korban Utama

4 Desember 2025 | 16:36
Kaltim Masuki Musim Hujan Panjang, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Samarinda

Kaltim Masuki Musim Hujan Panjang, Waspada Bencana Hidrometeorologi

4 Desember 2025 | 06:51
Next Post
Dandim dan Kapolres Bontang Janji Kawal Tuntutan Pedemo Pupuk Kaltim

Dandim dan Kapolres Bontang Janji Kawal Tuntutan Pedemo Pupuk Kaltim

Cerita Jajang Penjual Bendera Musiman di Bontang, Stok Didatangkan dari Jawa Barat

Cerita Jajang Penjual Bendera Musiman di Bontang, Stok Didatangkan dari Jawa Barat

Comments 3

  1. Ping-balik: Sindikat Pencuri Motor di Samarinda Dibekuk, Keuntungannya Rp 3 Juta per Motor - pranala.co
  2. Ping-balik: Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang - pranala.co
  3. Ping-balik: Kejari Samarinda Masih Memburu 8 Buronan Lagi, Berikut Nama dan Kasusnya - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812