pranala.co – Muhammad Noor bin Sudirman (35), buron kasus penyelewengan pajak ditangkap tim Kejari Samarinda di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terpidana ditangkap di Hotel Swiss Belinn, Jalan Boulevard Raya No 54, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7/2022). Diketahui, terpidana sudah satu bulan berada di Makassar.
Terpidana Muhammad Noor bin Sudirman sendiri diketahui selaku Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri yang bergerak di bidang transportir Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda M Mahdy menyebut, langkah penjemputan karena adanya perbuatan Muhammad Noor Bin Sudirman yang telah dijatuhi pidana dengan penjara selama dua tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda (Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr) pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a Jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif.
“Kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar lebih,” imbuh Mahdy.
Pada 5 Januari 2022 lalu, oleh Pengadilan Tinggi Kaltim dilakukan Putusan Banding dengan nomor 258/PID/2021/PT SMR, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda dan seterusnya.
Mahdy berujar, terkait pengajuan memori Kasasi oleh terdakwa, pada hari Kamis, 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa.
“Atas dasar hukum itulah, kami mencari Muhammad Noor bin Sudirman untuk eksekusi,” tegasnya.
Usai terpidana berhasil diamankan. Maka langkah yang ditempuh tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda adalah membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi atau mempersiapkan administrasi agar selanjutnya dibawa ke Samarinda.
Untuk diketahui, terpidana di bawa ke Kota Samarinda dengan penerbangan Pesawat pada Pukul 14.40 WITA melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin lalu diserahkan Kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.
“Terpidana tiba di Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 WITA, kemudian Jaksa eksekutor menyerahkan terpidana dalam pelaksanaan ekksekusi,” kata Mahdy.
Pihak Lapas juga telah melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, test PCR Covid-19 dan pemeriksaan administratif eksekusi dengan hasil dinyatakan terpidana telah memenuhi persyaratan pelaksanaan eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima eksekusi.
Dengan penangkapan buronan kali ini, tim tabur Kejari Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Rabu, (27/7/2022), bersinergi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI dan Kejati Kaltim berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi NATIONAL Paralympic Committe (NPC) Provinsi Kaltim Tahun 2012. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post