pranala.co – Truk kontainer lagi-lagi luput dari pengawalan pihak berwenang. Yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Bontang. Minggu (23/10/2022), sekira pukul 18.09 Wita petang tadi, satu unit kontainer beroperasi tanpa pengawalan.
Truk Kontainer itu tampak melaju mulai kawasan Tanjung Laut. Kemudian, melewati SPBU Tanjung Laut. Tampak sopir kesulitan manuver di persimpangan Lengkol, Bontang Selatan. Pun pengendara motor, segan melambung truk kontainer itu karena takut celaka.
Mengkonfirmasi hal itu, Kasi Angkutan Darat Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan, truk bermuatan kontainer tersebut tidak memberikan laporan ke Dishub Bontang.
“Tidak ada pemberitahuan ke kami,” kata Welly dalam pesan singkat WhatsApp.
Menurut aturan, truk kontainer tersebut diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita dini hari. Pun Pemkot Bontang melalui Dishub sudah masif mensosialisasikan aturan itu namun urung efektif.
“Harusnya mereka laporan dulu ke kami, baru bawa surat rekomendasi ke Polres Bontang,” terang Welly.
Lebih lanjut, dia mengatakan keterbatasan anggaran Dishub Bontang, membuat pihak dinas tidak memberikan tugas khusus dalam memantau truk yang ‘nakal’. Sehingga nampak operasi tersebut tidak maksimal.
Sialnya, penampakan pelanggaran itu bakal terjadi lagi. Karena anggaran yang diajukan Dishub ditolak. Baik yang diajukan tahun ini, maupun tahun depan.
“Tahun ini tidak ada anggaran buat razia seperti dulu,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada perusahaan yang mengoperasikan kontainer untuk dapat taat dengan aturan yang berlaku. Bila tidak dan didapati oleh petugas, maka akan diberikan sanksi.
“Sanksi tetap berlaku,” jawab dia.
Diketahui, polisi pernah menindak pelanggar dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu. (*)
Discussion about this post