Pranala.co, KUKAR — Kepolisian Sektor Kenohan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dua terduga pelaku telah diamankan. Keduanya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Kenohan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 19 Desember 2025.
Peristiwa diketahui terjadi sehari sebelumnya. Tepatnya Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).
Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula dari komunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Salah satu terduga pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol.
Setelah itu, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi.
Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah. Kondisi ini membuat pihak keluarga khawatir. Korban bahkan sempat menjadi perhatian di media sosial karena tak kunjung pulang.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polsek Kenohan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat. Sejumlah langkah dilakukan. Mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga pengamanan para terduga pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2).
Ancaman hukuman pidana penjara menanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diminta segera dilaporkan.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas AKP Giri Pratiwo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















