• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kasus Persetubuhan Anak di Kukar, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Desember 2025 | 08:24
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Edarkan Sabu, Pria 40 Tahun Diamankan Polisi di Marangkayu Kasus Persetubuhan Anak di Kukar, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Pengedar Sabu 1,19 Gram Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara Polisi Gagalkan Pencurian 151 Ton CPO di Balikpapan, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta 155 Paket Sabu Gagal Edar di Kutai Kartanegara Baru Bebas, Pria di Balikpapan Ini Ditangkap Lagi karena Bawa 19 Paket Sabu

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, KUKAR — Kepolisian Sektor Kenohan mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua terduga pelaku telah diamankan. Keduanya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PILIHAN REDAKSI

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30

Kapolsek Kenohan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 19 Desember 2025.

Peristiwa diketahui terjadi sehari sebelumnya. Tepatnya Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi kejadian berada di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula dari komunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Salah satu terduga pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol.

Setelah itu, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi.

Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah. Kondisi ini membuat pihak keluarga khawatir. Korban bahkan sempat menjadi perhatian di media sosial karena tak kunjung pulang.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polsek Kenohan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat. Sejumlah langkah dilakukan. Mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga pengamanan para terduga pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2).

Ancaman hukuman pidana penjara menanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diminta segera dilaporkan.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas AKP Giri Pratiwo. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Dias Ramadhan
Tags: PencabulanPolres Kukar
Previous Post

Makan Bergizi Gratis Kaltim Libatkan 4.260 Petugas, Ini Hasil Evaluasinya

Next Post

KUR Kaltim Salurkan Rp67,95 Miliar, 713 Debitur Terfasilitasi

BACA JUGA

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

Kejar-kejaran di Lampu Merah Balikpapan, Pengamen Ini Nekat Lawan Satpol PP

12 Juli 2026 | 21:36
Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

Wali Kota Neni: Insentif Guru Mengaji di Bontang Aman Pemotongan

12 Juli 2026 | 19:14
Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

Bertemu Wali Kota , Bos Baru Pupuk Kaltim Bawa Misi Besar bagi Bontang

12 Juli 2026 | 19:01
Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Next Post
KUR Kaltim Salurkan Rp67,95 Miliar, 713 Debitur Terfasilitasi Bantuan Modal Usaha untuk UMKM di Kaltim Capai Rp 573 Miliar

KUR Kaltim Salurkan Rp67,95 Miliar, 713 Debitur Terfasilitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

Festival Sekerat Nusantara V Ditutup Meriah, Ritual Mengulur Naga Tegaskan Identitas Budaya Kutim

12 Juli 2026 | 23:58
PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

PWI Bontang Matangkan Program 3 Tahun, Fokus UKW hingga Perlindungan Wartawan

12 Juli 2026 | 22:48
Semifinal Piala Dunia 2026: Skenario Paling Ideal dan Gila dalam Sejarah

Semifinal Piala Dunia 2026: Skenario Paling Ideal dan Gila dalam Sejarah

12 Juli 2026 | 22:36
Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

Hanya Adip Maraja yang Lolos, Muscab HIPMI Bontang Bakal Diikuti Calon Tunggal

12 Juli 2026 | 22:29
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved