PRANALA.CO, Samarinda – Warga bisa bernafas lega dengan aturan Kementerian Kesehatan yang menetapkan batasan tarif tertinggi untuk tes swab PCR sebesar Rp 900 ribu per spesimen.
Tim Kemenkes dan BPKP sepakat batas tarif tersebut sebagai acuan penghitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.
Namun, sayangnya belum sepenuhnya bisa berlaku di Kalimantan Timur. Bahkan, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi belum mengetahui tarif tersebut bakal disesuaikan lagi dengan tarif di masing-masing daerah.
Kata Wagub Hadi, jika memang pemerintah pusat menetapkan penurunan tarif tes swab maka harus ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat khususnya untuk menutupi harga tes swab yang disebut-sebut berada pada kisaran angka Rp1 hingga Rp2 juta.
“Ya, harus ada subsidi juga dari pemerintah pusat. Kira-kira seperti itu,” kata Wagub Hadi Mulyadi kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Namun, Wagub Hadi berjanji akan segera meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menghitung biaya tes swab di Kaltim. Selanjutnya merasionalisasikannya sesuai dengan instruki Kemenkes. Sebab, selama ini Kaltim menetapkan tarif Rp1,9 juta untuk tes swab mandiri.
Dia jelaskan, selama ini untuk test swab kebutuhan untuk tracing kasus memang tidak dikenakan biaya. Itu merupakan kewajiban pemerintah, untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. Namun, berbeda dengan warga yang ingin melakukan test swab secara mandiri.
“Itu kan tes swab mandiri. Mungkin dia mau bepergian atau syarat perusahaan, nah itu yang berbayar,” tegasnya. (*)
Pewarta: M Budi
Discussion about this post