PRANALA.CO – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mendorong iklim investasi di masa pandemik COVID-19. Investasi dirasakan penting untuk menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi daerah yang masih terguncang dengan belum redanya penanganan wabah saat ini.
Sehingga, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim akan memproses dengan cepat aduan tentang keluhan investasi. Layanan aduan investasi pun sudah dibuka sejak awal bulan Juli 2021 ini.
“Hari itu juga disampaikan aduannya, maka segera direspons oleh OPD terkait yang menanganinya. Kami sebagai jalur informasi saja,” kata Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (30/7).
Puguh mengatakan, keluhan pelaku usaha ini nantinya langsung diteruskan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim yang membawahi proses perizinan ini. Pihak OPD pun diharapkan secepatnya memproses keluhan para pelaku usaha serta mencarikan jalan penyelesaian.
Sesuai SOP pengaduan masalah perizinan, maka segera langsung direspons dan tidak ada yang ditunda. Artinya, tidak ada penumpukan pengaduan di DPMPTSP Kaltim.
Pengaduan keluhan pelaku usaha ini, kata Puguh bisa disampaikan lewat jalur online. Pihak DPMPTSP Kaltim sudah membuat fasilitas hotline pengaduan keluhan sektor usaha di website DPMPTSP Kaltim.
Selama pandemik ini, menurut Puguh, pemerintah daerah masih memberlakukan ketentuan work from home (WFH) di mana kegiatan aktivitas kerja dari rumah masing-masing. Pemprov Kaltim pun membatasi jumlah personelnya yang aktif bekerja di Kantor DPMPTSP Kaltim.
“Semua aduan disampaikan secara online. Melalui form pengaduan masyarakat seputar sektor investasi dan perizinan yang berada di website DPMPTSP Kaltim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puguh berharap agar konsep pengaduan sektor usaha ini juga dilakukan di setiap kota/kabupaten di Kaltim. Masing-masing daerah agar turut berperan dalam menjaga iklim investasi guna menjaga pertumbuhan ekonomi di masa pandemik COVID-19.
Mereka pun bisa memprosesnya secara online dan langsung direspons pihak terkait yang menangani usaha tersebut. Termasuk, tracing terhadap izin yang telah masuk namun penerbitannya tertunda. (*)
Discussion about this post