Kukar, PRANALA.CO – Langit Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) mulai meredup. Lalu lintas di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda tampak seperti biasa, Rabu sore (7/5/2025). Tak ada yang menyangka, di salah satu sudut jalan yang tampak sepi, sebuah operasi senyap sedang berjalan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang dipimpin AKP Suyoko, sejak siang sudah mengintai seorang perempuan yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Namanya ZA, usianya 45 tahun. Sudah beberapa hari belakangan, laporan warga menyebutkan lokasi itu kerap jadi tempat transaksi narkoba.
Begitu target keluar, petugas tak memberi banyak waktu. ZA diringkus di pinggir jalan, tanpa perlawanan. Dari tas yang dibawanya, polisi menemukan barang bukti yang tak sedikit: 0,26 gram sabu, 2.011 butir obat keras jenis Double L, ponsel, plastik pembungkus, dan tas yang dipakai untuk menyimpan semuanya.
ZA kini sudah diamankan di Mapolres Kukar. Ia akan menghadapi proses hukum dengan ancaman pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — dua regulasi yang selama ini menjadi sandaran dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat berbahaya.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, memastikan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara tak akan berhenti di kasus ini.
“Operasi akan terus kami tingkatkan secara intensif dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kukar,” tegas Suyoko dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).
Dari semua barang bukti yang diamankan, jumlah pil Double L memang mencolok. Obat keras berbahaya ini sering disalahgunakan masyarakat, terutama kalangan muda. Padahal, efeknya tak main-main: mulai dari ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko kematian jika disalahgunakan dalam dosis tinggi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan peredaran narkoba dan obat terlarang. Laporan warga yang masuk dalam kasus ZA ini menjadi bukti, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















