PRAKTIK prostitusi memang tak bisa diberantas habis. Bahkan kini lebih praktis dengan bantuan internet. Fakta ini diungkap Satreskrim Polres Paser bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Senin, 13 Juli 2020 lalu di salah satu penginapan Jalan Ahman Yani, Kecamatan Tanah Grogot, Paser.
“Kasus masih kami kembangkan. Enggak mungkin korban tiba-tiba terlibat. Mereka juga baru tiga hari di Paser,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ferry Putra Samodra, Senin (20/7) siang.
Dari kasus tersebut polisi berhasil membekuk lima tersangka dengan rerata usia 18-22 tahun. Begini detailnya Md (22), Fa (20), Mz (19), Ar (18) dan Ma (22). Semuanya tak bekerja alias pengangguran. Sebelumnya petugas menetapkan enam tersangka, namun karena usianya masih belia polisi tak bisa berbuat banyak. Kasus bisa terungkap lantaran ada sejumlah warga yang mengeluh dengan suara gaduh saat bermalam di penginapan.
“Iya jadi statusnya korban, 13 tahun umurnya. Kami sudah koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak,” terangnya.
Hasil interogasi lanjutan, para tersangka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pun demikian dengan empat korban. Semuanya remaja perempuan dengan rerata usia 15-17 tahun. Modusnya sederhana kata Ferry, lima tersangka ini mengunggah foto seksi empat korban di jejaring media sosial dan mematok tarif Rp300-500 ribu sekali kencan. Hasilnya dibagi dua, antara tersangka dan korban.
“Di antara mereka itu ada yang pacaran, ada juga berstatus suami istri (nikah siri). Yang suami jual istrinya ke pria lain, begitu juga yang pacaran,” kata perwira balok tiga ini.
Dia menambahkan, lima tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara korban dititipkan di lembaga perlindungan anak di Kabupaten Paser.
“Kami menduga para tersangka terlibat jaringan besar,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post