PEMERINTAH menetapkan perubahan cuti bersama dan libur Lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023, tetapi pelaksanaan hak atas cuti tersebut di perusahaan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti berikut. (*)
PEMERINTAH menetapkan perubahan cuti bersama dan libur Lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023, tetapi pelaksanaan hak atas cuti tersebut di perusahaan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti berikut. (*)