• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Nekat Jualan Miras saat Ramadan, Emak-Emak di Teluk Bayar Ditangkap Polisi

Suriadi Said by Suriadi Said
8 April 2023 | 09:21
Reading Time: 1 min read
0
Nekat Jualan Miras saat Ramadan, Emak-Emak di Teluk Bayar Ditangkap Polisi

Emak-emak ditangkap Polsek Teluk Bayur lantaran nekat menjual miras di Bulan Ramadhan. (foto: ist)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

POLSEK Teluk Bayur mengamankan seorang emak-emak yang nekat jualan miras alias minuman keras di bulan Ramadan, Jumat (7/4/2023). Pelaku berinisial LY ditangkap saat polisi menggelar patroli Operasi Pekat Mahakam 2023.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli Operasi Pekat dan menerima laporan dari warga terkait peredaran minuman keras di sekitar Jalan Poros Labanan.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan LY di Jalan Poros Labanan RT 11 Kampung Labanan Jaya sekira pukul 00.30 WITA.

PILIHAN REDAKSI

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

2 Juli 2026 | 10:26
Diserang di Rumah Sendiri, Pria 56 Tahun di Berau Alami 10 Tusukan

Diserang di Rumah Sendiri, Pria 56 Tahun di Berau Alami 10 Tusukan

30 April 2026 | 15:19

“Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa tiga botol miras jenis Anggur Merah, 2 botol miras jenis Anggur Kolesom cap orang tua, dan 1 botol miras Bir Bintang,” jelasnya Iptu Didik dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (8/4/2023).

Pelaku disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tambahan informasi. Selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023 yang sejak 21 Maret 2023 hingga 10 April 2023. Dalam 21 hari operasi, pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus di mana 16 kasus di antaranya bukan target operasi.

“Dari 22 kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus perjudian, 3 kasus pencurian dan 16 kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Iptu Suradi.

Sementara dari hasil Operasi Pekat, Polres Berau berhasil menyita 248 botol miras pabrikan dan 25 botol miras tradisional. Diakuinya, dari semua pelaku penjualan miras yang diamankan oleh Polres Berau, merupakan pedagang baru. “Mereka baru beroperasi. Jadi belum ada dari mereka yang pernah tertangkap berjualan miras,” bebernya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Redaksi
Tags: Minuman KerasPolres Berau
Previous Post

Tiket Kapal Tersisa Hanya Keberangatan 9 April lewat Pelabuhan Lok Tuan

Next Post

INFOGRAFIS: Aturan Cuti Bersama untuk Perusahaan

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post
INFOGRAFIS: Aturan Cuti Bersama untuk Perusahaan

INFOGRAFIS: Aturan Cuti Bersama untuk Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved