PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat menyuarakan kekhawatiran daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemangkasan kuota produksi yang mencapai 26 juta ton dinilai berpotensi memengaruhi denyut ekonomi daerah hingga nasib ribuan pekerja.
Kekhawatiran itu dibawa langsung Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat bertemu Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dia meminta pemerintah pusat mengembalikan kuota produksi perusahaan-perusahaan tambang melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadwalkan berlangsung awal Juli mendatang.
Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung M Sadli, Jakarta Selatan, Mahyunadi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulisman, serta Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto.
Menurut Mahyunadi, pengurangan kuota produksi batu bara berpotensi menimbulkan efek berantai. Tidak hanya memengaruhi aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga sektor-sektor lain yang selama ini bergantung pada industri tersebut.
“Kami datang untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan. Kami ingin status usulan RKAB perusahaan pertambangan di Kutai Timur menjadi acuan dalam revisi yang akan dilakukan awal Juli ini,” kata Mahyunadi.
Bagi Kutim, sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, perubahan kebijakan produksi dinilai dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi masyarakat.
Mahyunadi mengingatkan, apabila kuota produksi tidak dikembalikan sesuai usulan perusahaan, sejumlah pelaku usaha berpotensi melakukan efisiensi operasional. Kondisi tersebut dikhawatirkan berimbas pada tenaga kerja.
Ia menilai risiko gejolak ekonomi dan sosial bisa muncul apabila aktivitas pertambangan mengalami perlambatan dalam skala besar.
“Kami meminta perusahaan untuk lebih getol mengawal revisi RKAB di Juli nanti. Harapan kami, ini menjadi faktor yang sangat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat agar tidak terjadi gejolak,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim juga memaparkan besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Data yang disampaikan menunjukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Kutai Timur mencapai lebih dari Rp9 triliun.
Angka itu menjadi salah satu dasar argumentasi pemerintah daerah agar pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi wilayah penghasil dalam setiap kebijakan sektor pertambangan.
Mahyunadi menilai kontribusi yang diberikan Kutim kepada negara sangat besar. Namun, menurutnya, porsi manfaat yang kembali ke daerah masih belum sebanding dengan kontribusi tersebut.
Meski belum menghasilkan keputusan final, seluruh masukan yang disampaikan Pemkab Kutim diterima oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Pihak kementerian disebut telah mencatat berbagai kondisi yang disampaikan pemerintah daerah untuk dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKAB awal Juli mendatang. [HAF]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















