BONTANG – Perkara gugatan sengketa lahan Kantor Lurah Berbas Pantai memasuki babak baru. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan lahan yang diajukan penggugat yakni Muh Idhan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan putusan itu dikeluarkan awal bulan lalu. “Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” terangnya.
Namun demikian penggugat justru menempuh upaya banding. Permohonan banding diajukan pada 18 September.
Kemudian penerimaan memori banding dari penggugat diterima PN dua hari kemudian. Pada tanggal tersebut langsung diserahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini pemkot.
Adapun kontra memori banding diserahkan tergugat pada 20 September dan diberikan kepada pembanding tujuh hari kemudian.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh pihak penggugat masih belum menerima amar putusan,” sebutnya.
Akibat dari gugatan ini rencana pembangunan kantor tertunda. Penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengklaim lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu merupakan miliknya. Dilandasi dengan surat akta jual beli tanah tahun 1982 silam.
Penggugat pun meminta pembayaran kerugian kepada tergugat sebesar Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.
Mediasi pun telah dilakukan oleh hakim tetapi upaya itu tidak berhasil. Saat ini proses peradilan masih dalam tahapan pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat. (*)















