• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gubernur Kaltim Larang ASN Minta THR ke Pengusaha

Suriadi Said by Suriadi Said
25 April 2022 | 14:21
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Lebaran Idulfitri sebentar lagi, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mewanti-wanti pejabat atau pegawai di lingkungan Pemprov meminta hadiah atau barang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan, masyarakat.

Mempertegas hal itu, Gubernur Isran pun menerbitkan  Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

PILIHAN REDAKSI

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09

“Ini sebagai bentuk mencegah Tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” katanya melalui surat edaran.

SE Gubernur ini, menurut Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim M Syafranuddin mengacu SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Sedangkan inti dari SE Gubernur Kaltim tertanggal 12 April 2022 ini yakni menekankan jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idulftri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Selain itu, pegawai Pemprov, lanjut Ivan diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya. Termasum soal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.

Gubernur, kata Jubir Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik.

“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” terangnya seraya menerangkan imbauan gubernur ini tertera dalam SE Gubernur Nomor 065/1660/Itprov/2022.

Ia melanjutkan, ada 9 poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.

“Jika menerima bingkisan makanan atau minuman dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahlan ke panti asuhan, jompo, atau orang yang membutuhkan,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha atau perusahaan tertentu. KPK juga meminta seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan internal terkait THR dimaksud.

“Para ASN dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).

KPK juga meminta seluruh aparatur negara hingga BUMN dan BUMD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Ipi mengatakan jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK. Dia menegaskan, laporan paling lambat dilakukan 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (js/id)

Tags: Aparatur Sipil NegaraKalimantan TimurKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemprov KaltimTunjangan Hari Raya
Previous Post

PKS Bontang Tidak Hadir Lagi, Ma’ruf: Hormati Sidang, Tolong Hadir!

Next Post

Kemenag: Hilal Idulfitri 1443 H Terlihat 1 Mei

BACA JUGA

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

10 Juli 2026 | 09:38
3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

9 Juli 2026 | 23:52
Jalan MT Haryono Balikpapan Ditata Rp33 Miliar, Target Bebas Genangan

Jalan MT Haryono Balikpapan Ditata Rp33 Miliar, Target Bebas Genangan

9 Juli 2026 | 23:16
Cetak Sejarah Baru, Ratusan Siswa Angkatan Pertama SMA Taruna IKN Resmi Masuk Asrama

Cetak Sejarah Baru, Ratusan Siswa Angkatan Pertama SMA Taruna IKN Resmi Masuk Asrama

9 Juli 2026 | 22:47
Next Post

Kemenag: Hilal Idulfitri 1443 H Terlihat 1 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

10 Juli 2026 | 09:38
3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Tiket Piala Dunia 2026 Diskon hingga 50 Persen, Berapa Harganya Sekarang?

Tiket Piala Dunia 2026 Diskon hingga 50 Persen, Berapa Harganya Sekarang?

10 Juli 2026 | 01:36
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved