pranala.co – Sidang gugatan anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy ditunda lagi. Musababnya, pihak tergugat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Bontang, kembali tidak hadir persidangan beralasan berada di luar kota.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang pun menunda sidang terkait pemecatan Ma’ruf Effendy sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang. Durasinya selama tiga pekan, 12 Mei 2022 mendatang.
Terkait itu, Ma’ruf Effendy berharap sidang selanjutnya tergugat, DPD PKS Bontang bisa hadir sebagai menjalani proses hukum oleh lembaga negara yang seharusnya dihormati.
“Saya dan kuasa hukum berharap ada kepastian terkait proses sidang yang akan dijalani ke depannya,” kata Ma’ruf didampingi istrinya.
Sebanyak 18 pengacara dilibatkan dalam gugatan untuk membela Maruf Effendi dalam kasus pemberhentian Maruf dari keanggotaan PKS yang telah diputuskan lewat sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS.
Disinggung soal gugatan yang dilayangkan ke PKS, dia menegaskan, dalam gugatan ini, poinnya ingin meminta pemulihan hak-hak yang telah dipecat dari keanggotaan PKS.
Pertama, dirinya meminta Pengadilan untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh tergugat dan menguji prosesnya, sah atau tidak.
Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf yang juga anggota DPRD Bontang menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian, kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.
Ia merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang. (js/id)
Discussion about this post