Gara-Gara Chat Grup WA, Sopir di Samarinda Kaltim Nyaris Tewas Dikejar Mandau

Suriadi Said
12 Mei 2025 21:42
2 menit membaca

Samarinda, PRANALA.CO — Suasana antrean truk pemuat pupuk di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kaltim, Kamis (8/5/2025) malam, mendadak mencekam.

Seorang sopir truk nyaris menjadi korban amukan pria berparang setelah cekcok soal aturan mampir di warung. Beruntung, nyawa korban selamat setelah berlari dan melapor ke polisi.

Pelaku berinisial LR (37), berhasil diamankan Polsek Palaran Polresta Samarinda Polda Kaltim. Ia diduga kuat melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang Mandau — senjata tradisional khas Kalimantan — saat percekcokan dengan korban.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terancam nyawanya,” ujar Kapolsek mengutip keterangannya, Senin (12/5/2025).

Kronologi bermula ketika korban dan pelaku sama-sama menunggu giliran memuat pupuk di sebuah perusahaan di Bantuas. Dalam obrolan singkat di grup WhatsApp para sopir, mereka membahas hilangnya 13 sak pupuk milik perusahaan. Salah satu anggota grup meminta agar para sopir tidak mampir ke warung selama perjalanan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ternyata, permintaan itu menyulut amarah LR. Ia merasa warung miliknya yang dimaksud. Tak terima, LR mendatangi korban dan adu mulut pun pecah. “Pelaku sempat hendak memukul korban, tapi dicegah sopir lain. Namun tak berhenti di situ, pelaku lari ke mobilnya, mengambil parang Mandau, dan mengejar korban,” terang Kapolsek Iswanto.

Korban yang ketakutan memilih kabur dan langsung melapor ke Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia memang berniat melukai korban dengan parang,” tambah Kapolsek.

Atas aksinya, LR kini mendekam di Polsek Palaran. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *