Samarinda, PRANALA.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memantau 108 titik penambangan galian C di wilayahnya. Ini sebagai upaya untuk mencegah pengerukan ilegal, khususnya yang terjadi di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan tetap sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bilang pihaknya akan rutin melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar peraturan yang berlaku. Terutama yang dilakukan di kawasan konservasi dan wilayah yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau.
“Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi,” tegas Bambang, Senin (14/4/2025).
Bambang menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal, pihaknya menyediakan saluran pengaduan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim maupun kanal SP4N Lapor! yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami tidak bekerja sendirian. Kami membutuhkan kerja sama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jika ada laporan, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan pertambangan yang masuk ke kawasan konservasi dan RTH, karena hal tersebut jelas melanggar peraturan perizinan yang ada. Beberapa kasus pertambangan ilegal di kawasan RTH, seperti yang terjadi di Bontang, bahkan sudah diproses hukum.
“Baru-baru ini kami telah menindak aktivitas galian C yang menyerobot kawasan RTH di Bontang. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan bersama kepolisian,” ujar Bambang.
Bambang berharap, penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal ini dapat menjadi pelajaran penting bagi daerah lain dalam menanggulangi aktivitas serupa.
Sebagai contoh, ia menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan provinsi. Laporan proaktif dari Wali Kota Bontang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menunjukkan sinergi yang baik dalam memberantas tambang ilegal.
Meskipun sebagian besar pelaku pertambangan ilegal ini adalah masyarakat atau yang dikenal dengan istilah “tambang rakyat”, permasalahan muncul ketika mereka menggali di lahan milik pribadi yang terletak di kawasan yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan, seperti tata ruang penyangga atau ruang terbuka hijau.
Guna menekan angka pertambangan ilegal, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II, serta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Koordinasi ini mencakup penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran tata ruang, serta penerapan Undang-Undang Lingkungan.
“Penertiban ini sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan konservasi yang sangat vital untuk ekosistem,” jelas Bambang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post