Samarinda, PRANALA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pria berinisial SB (46) terhadap istrinya, MD (44). Peristiwa ini terjadi di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kejadian ini bermula Selasa, 4 Maret 2025, sekira pukul 00.15 WITA hingga pukul 10.00 WITA. Dalam rentang waktu tersebut, SB diduga melakukan serangkaian kekerasan terhadap istrinya yang juga seorang dosen.
Berdasarkan laporan korban, aksi kekerasan dimulai dengan pemaksaan menelan lima butir obat oleh pelaku, yang kemudian semakin brutal dengan melilitkan ikat pinggang ke leher korban, membekap wajahnya dengan bantal, serta mengancamnya menggunakan pisau dapur.
Kekerasan fisik tidak berhenti sampai di situ. Pada pagi harinya, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menampar wajah MD menggunakan tangan dan sandal. Tindak kekerasan ini diduga dipicu masalah rumah tangga dan rasa cemburu yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Korban, yang berhasil melarikan diri dari rumah, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Korban datang ke kantor polisi dengan kondisi trauma, dan kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri dikutip keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Kepolisian berhasil mengamankan SB yang kini dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak psikologis dan fisik yang ditimbulkan oleh kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban.
Polresta Samarinda mengimbau agar setiap warga yang menjadi korban kekerasan untuk segera melapor dan tidak ragu untuk meminta perlindungan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post