Sangatta, PRANALA.CO – Suasana malam yang tenang di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Kaltim mendadak berubah menjadi tegang. Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekira pukul 01.30 Wita, sekelompok polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Sepat.
Operasi senyap itu berakhir dengan tertangkapnya dua pria yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dua nama mencuat dari penggerebekan tersebut: DK alias D (37) dan CHA alias H (22).
Keduanya tak berkutik ketika tim Opsnal Polsek Muara Wahau mendapati tiga poket kristal bening—yang diduga sabu—dengan berat total sekira 1,4 gram beserta plastik pembungkusnya.
Informasi keberadaan kedua tersangka bukan datang begitu saja. Warga sekitar, yang sudah lama resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, memutuskan untuk bertindak. Mereka melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membidik targetnya.
“Ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami apresiasi partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungannya,” kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, dikutip Selasa (22/4/2025).
Saat interogasi awal, tersangka DK membuka sedikit tabir jaringan narkotika ini. Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial H, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian saat ini masih memburu sosok misterius tersebut.
Meski barang bukti terbilang kecil, namun pengungkapan ini punya arti besar. Desa-desa kerap jadi titik rawan peredaran narkoba, karena dianggap aman dan jauh dari pantauan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat tak akan membiarkan wilayah terpencil pun jadi tempat nyaman bagi para pengedar.
“Kami tak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan. Ini bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Kutim juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Tanpa dukungan warga, kami bukan apa-apa. Mari bersama kita lindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 3