DUA pengedar sabu telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Keduanya, masing-masing dihukum penjara selama enam tahun. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan untuk tetap ditahan.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa Sofriadil dan Nur Wahid Farhad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lok Tuan pada 23 Oktober sekira 20.30 Wita.
Dari pengungkapan tersebut tim berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial S (20), NWF (19 ) keduanya merupakan warga Jalan Poros Bontang – Sangatta, Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Lok Tuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Selambai.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak menuju Lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di depan Gapura Selambai anggota melihat tersangka S dan NWF sedang berada diatas sepeda motor Honda Vario. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersangka S anggota menemukan satu poket sabu-sabu yang di simpan di saku sebelah kiri. Sedangkan dari pelaku NWF anggota menemukan satu poket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam .
” Jadi S dan NWF kita tangkap di depan Gapura Selambai saat hendak mengantar narkoba jenis sabu ” kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.
Kapolsek Bontang Utara menjelaskan saat diintrogasi kedua tersangka mengakui. Bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka YF yang tinggal di Teluk Pandan. selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka YF di rumahnya di Teluk Pandan, Kutai Timur.
Saat dilakukan penggeledahan anggota reskrim Polsek Bontang Utara menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram.
” Mereka ini merupakan jaringan Teluk Pandan yang sering bertransaksi di wilayah Lok Tuan ” sebutnya.
Selain menyita sabu 35,55 gram, anggota reskrim Polsek Bontang Utara juga menyita menyita tiga Buah HP, uang tunai Rp 3 Juta, timbangan digital, alat isap sabu, dan satu unit motor. (*)
Discussion about this post