• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Dua Pegawai PPAT di Samarinda Ditahan, Diduga Korupsi BPHTB

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Mei 2023 | 11:01
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Pegawai PPAT di Samarinda Ditahan, Diduga Korupsi BPHTB

Keajri Samarinda menahan dua pegawai PPAT berinisial A dan MS

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJARI Samarinda menahan dua pegawai PPAT berinisial A dan MS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkot Samarinda.

“Kedua tersangka, Pegawai PPAT dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5 Juni 2023,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, Rabu (17/5/2023) malam.

Dia mengatakan, penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejari Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor PPAT Dedek Yuliona, S.H., M.Kn. Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Unit Tipidter Reskrim Polresta Samarinda melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Korupsi TPP Guru Kukar: Kejati Kaltim Temukan Ribuan Transaksi Janggal, Nilai Kerugian Bisa Lebih Rp9 Miliar

9 Juli 2026 | 11:34
Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

Korupsi Lahan Kemendes di Kukar Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Baru Rp699 Miliar Diselamatkan

8 Juli 2026 | 17:59

Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin (3/4/2023). Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan.

Firmansyah mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran BPHTB di Pemkot Samarinda yang dilaksanakan oleh Kantor PPAT Dedek Yuliona pada 2015 hingga 2018 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,08 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

“Dalam perkara ini perbuatan para terdakwa disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: HeadlineKejari SamarindaKorupsi
Previous Post

INFOGRAFIS: Akhir Dahaga 32 Tahun Timnas Indonesia

Next Post

BI Kaltim Salurkan Beasiswa untuk 300 Lebih Mahasiswa Kaltim di 6 Perguruan Tinggi

BACA JUGA

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

11 Juli 2026 | 18:13
Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 Bisa Diusulkan jadi PPPK

Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin

11 Juli 2026 | 17:46
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05
Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Diyakini Jadi Mesin Baru Ekonomi Kutim

11 Juli 2026 | 14:53
Next Post
BI Kaltim Salurkan Beasiswa untuk 300 Lebih Mahasiswa Kaltim di 6 Perguruan Tinggi

BI Kaltim Salurkan Beasiswa untuk 300 Lebih Mahasiswa Kaltim di 6 Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

11 Juli 2026 | 23:24
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK Dari Bank DKI ke Bankaltimtara, Ini Rekam Jejak Romy Wijayanto yang Dipilih Jadi Dirut Kinerja Turun dan Terseret Kasus, Alasan Dirut Bankaltimtara Diganti

Direksi Bankaltimtara Tak Diperpanjang, Wajib Ikut Seleksi Ulang sesuai POJK

11 Juli 2026 | 20:46
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved