• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Drama Baru Penyusunan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Oktober 2020 | 14:14
Reading Time: 4 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Jakarta – Drama pro dan kontra Undang-Undang Cipta Kerja memasuki babak baru. Pemerintah ngotot melanjutkan pelaksanaan undang-undang tersebut dengan menyusun aturan turunan, baik peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Pemerintah mengklaim, omnibus law cipta kerja memiliki spirit penyederhanaan perizinan untuk memudahkan investasi masuk. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja justru dianggap berpotensi menghasilkan banyak peraturan turunan.

PILIHAN REDAKSI

Ratusan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Bawa “Rapor Merah” 36 Halaman

Ratusan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Bawa “Rapor Merah” 36 Halaman

21 Mei 2026 | 16:39
Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Samarinda Divonis 5 Bulan 15 Hari

15 April 2021 | 01:01

Kalangan pengusaha berharap penyusunan aturan turunan bisa dipercepat. Sementara, kaum buruh tetap menolak beleid tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut, akan ada 40 aturan turunan terkait omnibus law cipta kerja. Rinciannya: 35 PP dan 5 Perpres. Pelbagai aturan ini, katanya, akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Sejumlah Kementerian telah buka suara perihal isi PP tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, mengatakan, pemerintah akan membahas tiga rancangan dan satu revisi terkait klaster ketenagakerjaan.

Kemenaker akan membahas PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, Revisi PP tentang Pengupahan, serta PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional akan menerbitkan sedikitnya lima peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yaitu peraturan terkait tata ruang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tanah terlantar, bank tanah, dan hak atas tanah.

Kementerian Keuangan menyebutkan, akan ada 2 PP dari UU Cipta Kerja dan revisi 12 Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan menteri ini di antaranya mengatur soal pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Kekuasaan terpusat

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari meragukan undang-undang sapu jagat tersebut dapat benar-benar memangkas regulasi seperti yang diklaim oleh pemerintah. Sebab banyak aturan yang tidak komprehensif ataupun mendetail dalam UU Ciptaker.

Bukannya mempermudah perizinan, Feri justru melihat undang-undang ini lebih seperti pemberian kuasa kepada presiden untuk membuat aturan-aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Hal ini karena tidak adanya aturan yang rigid dalam UU Ciptaker, melainkan langsung mendelegasikannya pada aturan lain.

“Akibatnya tidak hanya membludaknya aturan baru, tetapi juga menyebabkan PP dan Perpres dapat mengatur apa. Ini justru berpotensi membangun sentralisasi kekuasaan,” katanya kepada Lokadata.id, Senin (19/10/2020).

Feri mencontohkan, dalam klaster Ketenagakerjaan saja setidaknya terdapat 19 kali pendelegasian aturan UU Ciptaker kepada aturan turunannya. Hal ini tercermin melalui penggunaan frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” dalam klaster tersebut.

Frasa tersebut secara teknis harus diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Di mana materi muatannya tidak dapat bercampur dengan materi lainnya yang tidak diperintahkan untuk diatur lebih lanjut.

“Belum lagi aturan turunan dari PP dan Perpres berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah. Jumlahnya bisa berpotensi 34 Permen, 34 Perda Provinsi, 500 Perda kab/kota. Belum termasuk aturan badan atau lembaga,” paparnya.

“Itu dengan catatan masing-masing buat satu aturan turunan. Bagaimana jika setiap isu di omnibus dibuat masing-masing perdanya, ya silakan dikalikan 11 semua,” kata Feri.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, jika pemerintah ingin memangkas regulasi seharusnya dilakukan dengan menyelesaikan akar permasalahan dalam pembentukan regulasi. Bukan dilakukan dengan menambah regulasi baru.

Salah satunya dengan mewujudkan Pusat Legislasi Nasional. Sebab badan ini didesain untuk membereskan peraturan bermasalah dengan menyisir semua aturan yang ada hingga memetakan mana saja regulasi yang tumpang-tindih.

“UU memang biasanya tidak detail, ini biasa karena proses legislasi undang-undang lebih rumit, jadi yang sifatnya teknis diatur dalam peraturan pelaksanaan. Undang-Undang Ciptaker dibuat dengan metode omnibus yang terlalu besar sehingga peraturan turunannya juga akan sangat banyak,” katanya.

Pengusaha ingin cepat, buruh menolak

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, pengusaha tak mempersoalkan jika ternyata nantinya omnibus law cipta kerja ini memiliki banyak aturan turunan.

“Pengusaha no problem (aturan turunannya banyak). Yang penting untuk pengusaha itu adalah jelas, tidak ambigu, dan cepat. Karena waktu jalan terus. Lalu persaingan ke depan semakin tinggi,” kata Benny kepada Lokadata.id.

Benny juga menyatakan, kendati aturan turunan ini tengah disusun, pengusaha masih ragu apakah pemerintah benar-benar bisa melaksanakan UU Cipta Kerja.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan pihaknya telah menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 Oktober lalu untuk membahas peraturan turunan dari Omnibus Law ini.

Pembahasan yang tertera dalam undangan tersebut, rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (19/10/2020).

“Tetapi kami menolak untuk terlibat dalam pembahasan aturan turunan tersebut karena Undang-Undang Cipta Kerja sudah problematic,” ujar Kahar kepada Lokadata.id, Senin (19/10).

Kahar mengatakan, KSPI setelah mengkaji draf Omnibus Law UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, menemukan beberapa persoalan di klaster ketenagakerjaan dengan membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang pertama soal pekerja untuk waktu tertentu atau kontrak, tidak diatur batasan waktunya. Padahal, jika merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja bisa dikontrak paling lama dua tahun dan diperpanjang satu tahun.

“Pasal di UU Ketenagakerjaan itu hilang, sehingga ditafsirkan karyawan bisa dikontrak berulang-ulang seumur hidup dan itu akan berpengaruh pada kesejahteraannya,” ujar Kahar.

Di Undang-Undang Ketenagakerjaan ada lima jenis pekerjaan yang bisa diserahkan kepada perusahaan alih daya yaitu sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak disebutkan jenis pekerjaannya.

UU Cipta Kerja menghilangkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain itu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diterapkan dengan syarat.

Jika UMSP dan UMSK dihapuskan maka hal itu tidak adil bagi pekerja di beberapa sektor seperti otomotif atau pertambangan yang selama ini berlaku sesuai kontribusi tiap-tiap industri terhadap pendapatan negara. Jika dihapuskan, maka bisa saja upah minimum pekerja di sektor tersebut sama dengan di perusahaan baru.

Jika UMK diterapkan dengan syarat, bisa saja menjadi tidak mengikat atau bisa tidak dilakukan.

“Untuk saat ini, kami sedang menyusun gugatan, dan akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi jika Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Presiden,” kata Kahar.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, penyusunan PP tidak akan menyelesaikan masalah. “Sekarang bicara PP. Sudah jadi misalnya satu minggu lagi. Ribut lagi terus damai lagi. Istilahnya turun lagi tensi penolakan terhadap PP dan UU. Dua tahun kemudian pemerintah bilang mau revisi lagi, protes lagi,” kata Timboel.

Menurut dia, karena muncul banyak aksi akibat undang-undang itu, investasi akhirnya tidak jadi masuk.

 

 

[lokadata]

Tags: omnibus Law Cipta Kerjaunjuk rasa
Previous Post

Langgar Netralitas Pilkada, Empat ASN di Kaltim Disanksi

Next Post

NJOP Bontang Naik Diprotes, Ini Penjelasan Bapenda Bontang

BACA JUGA

Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

14 Juni 2026 | 00:24
Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

14 Juni 2026 | 00:07
Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

13 Juni 2026 | 23:49
BBM Naik, SPBU dan APMS di Kubar Dijaga Ketat demi Amankan Harga Pokok Soal BBM Oplosan di Samarinda Kaltim, Wali Kota: Jangan Asal Klaim BBM Aman! 70 Persen Konsumen Balikpapan Beralih ke BBM Nonsubsidi, Antrean SPBU Tertangani

BBM Naik, SPBU dan APMS di Kubar Dijaga Ketat demi Amankan Harga Pokok

13 Juni 2026 | 23:38
Anggaran Seret, Warga Bontang Batal Miliki Rumah Potong Unggas Higienis 12 Rumah Potong Unggas di Bontang Belum Berizin Resmi, Pemkot Lakukan Pembinaan

Anggaran Seret, Warga Bontang Batal Miliki Rumah Potong Unggas Higienis

13 Juni 2026 | 22:35
Orangutan Masuk Pekarangan Warga Kaubun Kutim

Orangutan Masuk Pekarangan Warga Kaubun Kutim

13 Juni 2026 | 22:00
Next Post

NJOP Bontang Naik Diprotes, Ini Penjelasan Bapenda Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

Respons Bankaltimtara soal Oknum Bhayangkari sekaligus Pegawai Diduga Tipu Nasabah Rp1,15 Miliar

8 Juni 2026 | 18:02
SD Swasta Mendominasi Hasil TKA Bontang 2026, Berikut Daftarnya

SD Swasta Mendominasi Hasil TKA Bontang 2026, Berikut Daftarnya

10 Juni 2026 | 13:21
Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

Buntut Rekomendasi BPK, Pengelolaan Zakat ASN Kutim Dirombak Total

10 Juni 2026 | 18:53
Bukan Kaltim, Investigasi Kecelakaan Tambang KPC Diambil Alih Pusat, Ada Apa? Memo Internal Bocor, PT KPC Buka Suara soal Kecelakaan Kerja Fatal

Bukan Kaltim, Investigasi Kecelakaan Tambang KPC Diambil Alih Pusat, Ada Apa?

8 Juni 2026 | 10:00
Bangunan KMP Belum Berizin, Mengapa Satpol PP Bontang Belum Bertindak?

Bangunan KMP Belum Berizin, Mengapa Satpol PP Bontang Belum Bertindak?

12 Juni 2026 | 09:11

Terbaru

Revita Pratiwi, Perempuan di Balik Distribusi Pupuk Nasional dan Prestasi MB Pupuk Kaltim

Revita Pratiwi, Perempuan di Balik Distribusi Pupuk Nasional dan Prestasi MB Pupuk Kaltim

14 Juni 2026 | 00:39
Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Kaltim hingga 2031

14 Juni 2026 | 00:24
Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

Pulang Kuliah, Mahasiswi di Samarinda Tiba-Tiba Roboh Kena Tembakan

14 Juni 2026 | 00:07
Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

Jejak Email jadi Petunjuk, Remaja Bontang yang Hilang Ditemukan di Samarinda

13 Juni 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701