DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda itu melalui Rapat Paripurna ke-41, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Adapun Perda yang telah disahkan antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Selain itu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
Selanjutnya, Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Hasanuddin Mas’ud, selaku yang memimpin Rapat Paripurna ke-41 tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras dan menyelesaikan beberapa tahapan, sehingga ketiga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
“Selanjutnya, proses penetapan Raperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Hamas, sapaan akrabnya, juga memberikan apresiasinya kepada Komisi II DPRD Kaltim yang telah mendalami dua Raperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan Perda,” tuturnya. (ADS/DPRD KALTIM)
Discussion about this post