• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 4 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot

Editor Suriadi Said
25 Oktober 2022 | 16:05
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – DPRD Bontang terus mengupayakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang sudah mencapai minimal 5 tahun usia pembangunannya harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Upaya tersebut tergambar dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Kawasan Permukiman Inti, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (25/10/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik ini, membahas Raperda yang masuk dalam tahap akhir itu mengungkap klausul pasal 28 huruf b dan c.  Dalam pasal ini, menjelaskan dalam jangka waktu 5 tahun usia sarana dan prasarana untuk fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah dapat langsung diserahkan.

PILIHAN REDAKSI

DPRD Bontang Kecewa DAK dan Bankeu Nihil Alokasi untuk Penanganan Banjir

Anggota DPRD Bontang, Rustam Raih Juara Pertama Turnamen Kejurnas Pickleball

PB Pupuk Kaltim Sabet Juara Umum Turnamen Bulutangkis DPRD Bontang Cup

Namun, hal itu tentu melalui proses verifikasi oleh instansi terkait. Nantinya akan mengacu pada perda yang akan disahkan tidak lama lagi ini.

“Untuk mengakomodir PSU yang sudah ada. PSU sudah ada yang lebih 5 tahun diperkirakan sudah lama. Jadi pemerintahan sudah harus turun untuk memverifikasi kepada pengembang itu,” ujar Malik.

Tak hanya itu, pada huruf c, mengisyaratkan penegasan kepada developer atau pengembang untuk menyerahkan PSU yang berusia 1 sampai 5 tahun kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Bontang.

“Dikasih tenggat waktu selama tiga tahun proses penyerahannya,” ungkapnya.

Dengan akan disahkannya Raperda ini, Malik berharap kesulitan masyarakat dalam mengatasi kondisi PSU yang tidak terawat dapat diurai. Politisi PKS ini membeber, fasilitas umum yang telah dibangun oleh pengembang akan dapat diatasi oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kerusakan yang ada.

“Ini kebutuhan kami sebagai pengambil kebijakan sebagai pijakan, di dalamnya juga menjadi kebutuhan pengembang,” jelas Malik.

Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU karena adanya Raperda ini, dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban pemerintah Kota Bontang dalam menanggulanginya. Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.

Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemerintah Kota Bontang.

“Itu dimandatkan di Perwali, ini apa ini jangan sampai cek kosong. Kalau paritnya nda diperhatiin, jalannya didepannya dibiarin berlumpur ini namanya cek kosong, harus diterjemahkan jelas di perwali,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. (ADS/DPRD BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Junaidi ES
ShareTweetSend

BACA JUGA

Distribusi Air PDAM Kawasan Bontang Lestari Mati Total Seharian
Bontang

Distribusi Air PDAM Kawasan Bontang Lestari Mati Total Seharian

4 Februari 2023 | 00:10
PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023
Bontang

PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

3 Februari 2023 | 06:19
Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar
Bontang

Tahun Ini SMPN 1 Bontang Dapat Anggaran Penambahan Ruang Kelas Senilai Rp 8 Miliar

3 Februari 2023 | 06:05
Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Delapan Polisi Dijebloskan ke Penjara karena Lindungi Pengereyok Perempuan di Restoran
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

2 Februari 2023 | 16:17
Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari
Bontang

Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

2 Februari 2023 | 16:09
Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas
Bontang

Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

2 Februari 2023 | 00:55
Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN

Presiden Jokowi Serahkan BLT 1,2 Juta per Jiwa untuk Warga Balikpapan

Presiden Jokowi Serahkan BLT 1,2 Juta per Jiwa untuk Warga Balikpapan

Discussion about this post

TRENDING

  • Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    Dispensasi Tak Berlaku, Tiga Pelayaran Kapal Pelni dari Bontang kurun Februari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KNI Kembali Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikucur Rp 3,7 Miliar, SDN 012 Bontang Selatan bakal Tambah Ruang Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik 4,9 Poin dari Tahun Lalu, Hunian Hotel Kaltim 67,52 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In