• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 22 Mei 2025
PRANALA.CO
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
PRANALA.CO
No Result
View All Result
Home Bontang

DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Oktober 2022 | 16:05
Reading Time: 2 mins read
A A
DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – DPRD Bontang terus mengupayakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang sudah mencapai minimal 5 tahun usia pembangunannya harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Upaya tersebut tergambar dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Kawasan Permukiman Inti, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (25/10/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik ini, membahas Raperda yang masuk dalam tahap akhir itu mengungkap klausul pasal 28 huruf b dan c.  Dalam pasal ini, menjelaskan dalam jangka waktu 5 tahun usia sarana dan prasarana untuk fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah dapat langsung diserahkan.

PILIHAN REDAKSI

Bontang Harus Lepas dari Jerat Ketergantungan DBH

Hibah Lahan untuk Bulog di Bontang Terancam Batal jika Tak Dibangun dalam Setahun

Legislator Bontang Setujui Hibah Lahan 3 Hektare untuk Gudang Pangan Bulog

SELAMAT! Andi Faiz Resmi Nahkodai Pickleball Kaltim

Namun, hal itu tentu melalui proses verifikasi oleh instansi terkait. Nantinya akan mengacu pada perda yang akan disahkan tidak lama lagi ini.

“Untuk mengakomodir PSU yang sudah ada. PSU sudah ada yang lebih 5 tahun diperkirakan sudah lama. Jadi pemerintahan sudah harus turun untuk memverifikasi kepada pengembang itu,” ujar Malik.

Tak hanya itu, pada huruf c, mengisyaratkan penegasan kepada developer atau pengembang untuk menyerahkan PSU yang berusia 1 sampai 5 tahun kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Bontang.

“Dikasih tenggat waktu selama tiga tahun proses penyerahannya,” ungkapnya.

Dengan akan disahkannya Raperda ini, Malik berharap kesulitan masyarakat dalam mengatasi kondisi PSU yang tidak terawat dapat diurai. Politisi PKS ini membeber, fasilitas umum yang telah dibangun oleh pengembang akan dapat diatasi oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kerusakan yang ada.

“Ini kebutuhan kami sebagai pengambil kebijakan sebagai pijakan, di dalamnya juga menjadi kebutuhan pengembang,” jelas Malik.

Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU karena adanya Raperda ini, dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban pemerintah Kota Bontang dalam menanggulanginya. Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.

Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemerintah Kota Bontang.

“Itu dimandatkan di Perwali, ini apa ini jangan sampai cek kosong. Kalau paritnya nda diperhatiin, jalannya didepannya dibiarin berlumpur ini namanya cek kosong, harus diterjemahkan jelas di perwali,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. (ADS/DPRD BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Junaidi ES
ShareTweetSend
Previous Post

Gerhana Matahari bakal Terjadi 25 Oktober 2022, Bisa Dilihat dari Indonesia?

Next Post

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN

BACA JUGA

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

22 Mei 2025 | 20:54
PDAM Ingin Ambil Air dari Mahakam, Wawali Bontang Pertanyakan Kajiannya

PDAM Ingin Ambil Air dari Mahakam, Wawali Bontang Pertanyakan Kajiannya

22 Mei 2025 | 13:10
Wawali Bontang Semprot Bapperida: Riset Kok Pakai Data BPS?

Wawali Bontang Semprot Bapperida: Riset Kok Pakai Data BPS?

21 Mei 2025 | 23:27
Kutim Salurkan Rp 98,7 Miliar Dana Hibah, Wabup: Jangan Dipakai Foya-Foya!

Kutim Salurkan Rp 98,7 Miliar Dana Hibah, Wabup: Jangan Dipakai Foya-Foya!

21 Mei 2025 | 23:18
Baru Dua Kecamatan Rampungkan Pemutakhiran Data Kemiskinan di Bontang

Baru Dua Kecamatan Rampungkan Pemutakhiran Data Kemiskinan di Bontang

21 Mei 2025 | 21:02
Dari Banjir hingga Beasiswa, Inilah 6 Isu Strategis RPJMD Bontang 2025–2029

Dari Banjir hingga Beasiswa, Inilah 6 Isu Strategis RPJMD Bontang 2025–2029

21 Mei 2025 | 19:44

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

22 Mei 2025 | 22:43
Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

22 Mei 2025 | 22:20
Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

22 Mei 2025 | 21:45
Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

22 Mei 2025 | 21:04
151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

22 Mei 2025 | 20:54
Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

22 Mei 2025 | 20:10
Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

22 Mei 2025 | 19:55

RAMAI DIBACA

  • Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tabrak Pengendara Motor di Depan SMKN 1 Bontang, Mobil Langsung Kabur, Kondisi Korban Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko dan Istrinya Kompak jadi Bandar Sabu, 95 Poket Gagal Edar di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal di Tengah Tambang, Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PRANALA.CO

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.