• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot

Editor Suriadi Said
25 Oktober 2022 | 16:05
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – DPRD Bontang terus mengupayakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang sudah mencapai minimal 5 tahun usia pembangunannya harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Upaya tersebut tergambar dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Kawasan Permukiman Inti, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (25/10/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik ini, membahas Raperda yang masuk dalam tahap akhir itu mengungkap klausul pasal 28 huruf b dan c.  Dalam pasal ini, menjelaskan dalam jangka waktu 5 tahun usia sarana dan prasarana untuk fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah dapat langsung diserahkan.

PILIHAN REDAKSI

Yassier Arafat Apresiasi Bontang Camp 2 di Mangrove Edupark Berbas Pantai

Sarana Pengembangan Olahraga Muda, Dewan Apresiasi Kejurprov Balap Motor Wali Kota Cup di Bontang

Rusli Dorong Pemkot Bontang Bangunkan Sirkuit Balap Motor Permanen

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bontang: Perkokoh Persatuan!

Namun, hal itu tentu melalui proses verifikasi oleh instansi terkait. Nantinya akan mengacu pada perda yang akan disahkan tidak lama lagi ini.

“Untuk mengakomodir PSU yang sudah ada. PSU sudah ada yang lebih 5 tahun diperkirakan sudah lama. Jadi pemerintahan sudah harus turun untuk memverifikasi kepada pengembang itu,” ujar Malik.

Tak hanya itu, pada huruf c, mengisyaratkan penegasan kepada developer atau pengembang untuk menyerahkan PSU yang berusia 1 sampai 5 tahun kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Bontang.

“Dikasih tenggat waktu selama tiga tahun proses penyerahannya,” ungkapnya.

Dengan akan disahkannya Raperda ini, Malik berharap kesulitan masyarakat dalam mengatasi kondisi PSU yang tidak terawat dapat diurai. Politisi PKS ini membeber, fasilitas umum yang telah dibangun oleh pengembang akan dapat diatasi oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kerusakan yang ada.

“Ini kebutuhan kami sebagai pengambil kebijakan sebagai pijakan, di dalamnya juga menjadi kebutuhan pengembang,” jelas Malik.

Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU karena adanya Raperda ini, dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban pemerintah Kota Bontang dalam menanggulanginya. Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.

Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemerintah Kota Bontang.

“Itu dimandatkan di Perwali, ini apa ini jangan sampai cek kosong. Kalau paritnya nda diperhatiin, jalannya didepannya dibiarin berlumpur ini namanya cek kosong, harus diterjemahkan jelas di perwali,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. (ADS/DPRD BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Junaidi ES
ShareTweetSend

BACA JUGA

Nilai Ujian Sekolah Sudah Dimasukkan, Proses PPDB SMP di Bontang Dapat Dipantau
Bontang

Nilai Ujian Sekolah Sudah Dimasukkan, Proses PPDB SMP di Bontang Dapat Dipantau

9 Juni 2023 | 08:11
Tunjangan Guru Pesisir di Bontang bakal Dinaikkan Tahun Depan
Bontang

Tunjangan Guru Pesisir di Bontang bakal Dinaikkan Tahun Depan

9 Juni 2023 | 07:11
Terminal Bontang Direnovasi Total, Akhir 2023 Dijadwalkan Rampung
Bontang

Terminal Bontang Direnovasi Total, Akhir 2023 Dijadwalkan Rampung

9 Juni 2023 | 00:28
Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar
Bontang

Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

8 Juni 2023 | 19:01
HMB Cabang Surabaya Ramaiakan Pawai HUT Kota Surabaya ke-730, Promosikan Budaya Bontang dan Kaltim
Bontang

HMB Cabang Surabaya Ramaiakan Pawai HUT Kota Surabaya ke-730, Promosikan Budaya Bontang dan Kaltim

8 Juni 2023 | 01:46
Jadi Muncikari, Ibu Muda Ini Jual Bocah ke Pria Hidung Belang
Bontang

Jadi Muncikari, Ibu Muda Ini Jual Bocah ke Pria Hidung Belang

7 Juni 2023 | 19:08

Discussion about this post

TRENDING

  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Diproyeksi Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Jenjang SMP di Bontang Dimulai Jalur Zonasi Pertama dan Afirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jalur PPDB Jenjang SD di Bontang Tahap Kedua Digeber Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In