• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Oktober 2022 | 16:05
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Bontang Bahas Raperda, PSU Berusia 5 Tahun Harus Diserahkan ke Pemkot
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – DPRD Bontang terus mengupayakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang sudah mencapai minimal 5 tahun usia pembangunannya harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Upaya tersebut tergambar dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dan Kawasan Permukiman Inti, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (25/10/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik ini, membahas Raperda yang masuk dalam tahap akhir itu mengungkap klausul pasal 28 huruf b dan c.  Dalam pasal ini, menjelaskan dalam jangka waktu 5 tahun usia sarana dan prasarana untuk fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah dapat langsung diserahkan.

PILIHAN REDAKSI

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04

Namun, hal itu tentu melalui proses verifikasi oleh instansi terkait. Nantinya akan mengacu pada perda yang akan disahkan tidak lama lagi ini.

“Untuk mengakomodir PSU yang sudah ada. PSU sudah ada yang lebih 5 tahun diperkirakan sudah lama. Jadi pemerintahan sudah harus turun untuk memverifikasi kepada pengembang itu,” ujar Malik.

Tak hanya itu, pada huruf c, mengisyaratkan penegasan kepada developer atau pengembang untuk menyerahkan PSU yang berusia 1 sampai 5 tahun kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Bontang.

“Dikasih tenggat waktu selama tiga tahun proses penyerahannya,” ungkapnya.

Dengan akan disahkannya Raperda ini, Malik berharap kesulitan masyarakat dalam mengatasi kondisi PSU yang tidak terawat dapat diurai. Politisi PKS ini membeber, fasilitas umum yang telah dibangun oleh pengembang akan dapat diatasi oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan kerusakan yang ada.

“Ini kebutuhan kami sebagai pengambil kebijakan sebagai pijakan, di dalamnya juga menjadi kebutuhan pengembang,” jelas Malik.

Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU karena adanya Raperda ini, dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban pemerintah Kota Bontang dalam menanggulanginya. Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.

Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemerintah Kota Bontang.

“Itu dimandatkan di Perwali, ini apa ini jangan sampai cek kosong. Kalau paritnya nda diperhatiin, jalannya didepannya dibiarin berlumpur ini namanya cek kosong, harus diterjemahkan jelas di perwali,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik. (ADS/DPRD BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: Junaidi ES
Tags: DPRD BontangRaperda
Previous Post

Gerhana Matahari bakal Terjadi 25 Oktober 2022, Bisa Dilihat dari Indonesia?

Next Post

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN

BACA JUGA

IKN Bakal Dijaga 600 Bintara Polri, Dilengkapi AI hingga Kamera Nempel di Badan

IKN Bakal Dijaga 600 Bintara Polri, Dilengkapi AI hingga Kamera Nempel di Badan

5 Juli 2026 | 16:17
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

IKN Bakal Dijaga 600 Bintara Polri, Dilengkapi AI hingga Kamera Nempel di Badan

IKN Bakal Dijaga 600 Bintara Polri, Dilengkapi AI hingga Kamera Nempel di Badan

5 Juli 2026 | 16:17
Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

5 Juli 2026 | 14:19
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved